Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan dua perkara yang tengah menarik perhatian masyarakat, yaitu pengadaan seragam sekolah serta pengadaan ambulans dari dana CSR, tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kedua proses tersebut berjalan bersamaan dan bukan hal yang mustahil apabila pengumuman tersangka untuk masing-masing perkara dilakukan dalam momentum yang sama. Hal itu diutarakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri F Rachman, dalam keterangan persnya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Deri menjelaskan bahwa penyidikan pada kasus seragam sekolah masih terus berlanjut dengan memeriksa sejumlah individu yang diduga memiliki keterkaitan. Pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit sekaligus menghitung nilai kerugian keuangan negara yang muncul akibat perkara tersebut. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi prioritas pantauan Kejaksaan Agung, sehingga setiap perkembangan penanganannya wajib dilaporkan dan diawasi langsung dari tingkat pusat.
Menanggapi isu yang beredar di publik, Deri membantah tegas tuduhan bahwa proses penetapan tersangka telah diarahkan atau direkayasa untuk menjerat pihak-pihak tertentu. Ia memastikan bahwa dirinya bersama tim penyidik tidak akan mengorbankan integritas demi kepentingan siapa pun. Menurutnya, langkah yang sedang dijalankan saat ini merupakan upaya pendalaman perkara secara menyeluruh, sehingga pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi menjadi prioritas utama. Proses tersebut memang memerlukan waktu yang tidak singkat karena penyidik berupaya memastikan seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas dan tepat.
Lebih lanjut, Deri mengungkapkan bahwa perkara seragam sekolah ini tidak lagi menjadi hal yang samar. Pihaknya telah mengetahui secara pasti dinas mana yang menjadi lokus pengadaan berlangsung dan pihak mana saja yang berpotensi terlibat. Fokus pertanyaan yang tengah didalami oleh penyidik adalah bagaimana seseorang bisa masuk ke dalam skema pengadaan tersebut. Dalam waktu dekat, pemanggilan kembali terhadap sejumlah pihak dari dinas terkait akan dilakukan guna mendapatkan keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara untuk kasus pengadaan ambulans yang bersumber dari dana CSR, proses penyidikan juga berjalan aktif. Para saksi yang pernah diperiksa kemungkinan besar akan dipanggil lagi apabila keterangan mereka diperlukan untuk menyempurnakan hasil penyidikan. Deri menutup keterangannya dengan menekankan bahwa profesionalisme menjadi landasan utama dalam penanganan kedua perkara ini. Ia menampik anggapan bahwa perkara tersebut sedang diatur atau sengaja dihambat oleh pihak mana pun. Seluruh perkembangan kasus dilaporkan secara berkala kepada Kejaksaan Agung, dan apabila proses penyidikan mengalami kebuntuan, maka tim penyidiklah yang akan diminta pertanggungjawaban.








