Menu

Mode Gelap
Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSRĀ  Akan Diperiksa

BERITA

Demi Integritas, Komisioner KPU Lutim ini Minta Dirinya Diawasi Karena Ada Saudara Kandungnya Nyaleg


					Demi Integritas, Komisioner KPU Lutim ini Minta Dirinya Diawasi Karena Ada Saudara Kandungnya Nyaleg Perbesar

OKSON, Luwu Timur,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilhamudin Alkadry meminta warga tetap mengawasi dirinya sebagai penyelenggara Pemilu karena ada saudaranya yang menjadi Caleg pada Pemilu 2024.

Hal ini diumumkannya kepublik semata – mata untuk menjaga integritasnya sebagai anggota KPU dan menindak lanjuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Disebutkan, bagi Penyelenggara Pemilu apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya, diwajibkan secara terbuka mengumumkan kepada publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu khususnya Calon legislatif pada Pemilu.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas Pada Hari ini Sabtu Tanggal Empat Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Saya Ilhamuddin Alkadry Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur ( Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Korwil daerah Pemilhan Luwu Timur 2 Kecamatan Angkona-Kalaena) menyatakan bahwa saat ini terdapat saudara kandung saya (Kakak) terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah pemilihan Luwu Timur 3 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor 345 Tahun 2023,” jelasnya.

Ilo menjelaskan, maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan konflik kepentingan di antara penyelenggara Pemilu.

“Kelak kepada yang bersangkutan untuk tidak diberi tugas yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menguntungkan terjadinya persangkaan konflik kepentingan di antara diri anggoa penyelenggara Pemilu dengan pihak keluarga atau sanak keluarga. Dengan cara demikian terhindar dari persangkaan netralitas dan imparsialitasnya penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Ilo berharap dari pengumuman ini dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap dirinya selaku penyelenggara pemilu.

( SON )

Baca Lainnya

Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana

12 Juli 2026 - 12:23 WITA

Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara

10 Juli 2026 - 12:42 WITA

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

10 Juli 2026 - 01:22 WITA

Trending di BERITA