Menu

Mode Gelap
Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR

BERITA

Bagian Hukum Setdakab Lutim Inventarisir Permasalahan Hukum di Tomoni Timur


					Bagian Hukum Setdakab Lutim Inventarisir Permasalahan Hukum di Tomoni Timur Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Setdakab Lutim) menggelar kegiatan inventarisasi permasalahan hukum di wilayah Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (04/09/2024)

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tomoni Timur ini dihadiri oleh Andi Jaka Hendra, S.H., Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Setdakab Lutim, didampingi Kepala Seksi Trantib Kantor Camat Tomoni Timur, Isdamayanti Basri. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Tomoni Timur.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyuluhan hukum di kabupaten/kota dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan pelaksanaan yang dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan di daerah.

Andi Jaka Hendra, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan menginventarisir dan menelaah berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat desa. “Peta Permasalahan Hukum ini akan menjadi alat bantu dan pijakan dasar untuk merencanakan penyuluhan hukum ke depan,” ujar Jaka.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa diminta untuk memberikan data permasalahan hukum yang terjadi di wilayah masing-masing sejak Januari 2023 hingga saat ini. Data ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa.

Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi Kecamatan Tomoni Timur adalah gangguan ketentraman dan ketertiban. “Ke depan, stakeholder yang akan dihadirkan oleh Bagian Hukum adalah Satpol PP dan Kepolisian,” terang Kepala Seksi Trantib, Isdamayanti Basri.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merumuskan langkah-langkah penyuluhan hukum yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayah Kecamatan Tomoni Timur.

(Ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu

13 Juli 2026 - 09:25 WITA

Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana

12 Juli 2026 - 12:23 WITA

Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara

10 Juli 2026 - 12:42 WITA

Trending di BERITA