Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

ASN Luwu Timur Ikuti Seminar Anti Korupsi yang Di Bawakan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar


					ASN Luwu Timur Ikuti Seminar Anti Korupsi yang Di Bawakan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Perbesar

OKSon, Luwu Timur – ASN di Kabupaten Luwu Timur mengikuti Seminar Anti Korupsi yang di bawakan langsung Dr. Syahrial Sidik, S.H.M.H Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Kamis (08/09/2022) . Di Aula Rumah Jabatan Bupati Lutim.

Seminar ini diminta oleh Bupati Luwu Timur , memanfaatkan kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri Malili.

Bupati Luwu Timur, dalam sambutannya mengatakan, seminar ini penting untuk mengarahkan pemerintahannya agar berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

Budimna juga menyampaikan, di Luwu Timur sudah ada program 1 Miliar satu Desa, Satu Pasien Satu kamar, termasuk pengantaran pasien yang selesai menjalani rawat inap.

” Kami di Luwu Timur ini juga sudah mengadakan kendaraan roda empat buat seluruh kepala desa, ini semua menggunakan uang daerah yang harus terukur dan diawasi agar tidak terjerat ke persoalan hukum. ” Ungkap Budiman.

Menurut Dr Syahrial Siddik ,Korupsi dalam beberapa perspektif Moral, adalah Segala sesuatu yang merusak moral, atau yang mencerminkan kerusakan kerusakan moral.

Dalam perspektif Ekonomi, Korupsi adalah Pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku.

Perspektif Politik, Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Hungtington menyebut, Korupsi adalah Prilaku menyimpang dari publipublic officer, atau para pegawai dari norma -norma yang diterima dan dianut oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Secara sederhana korupsi diartikan sebagai menyalahgunakan kekuasaan, kepercayaan untuk kepentingan pribadi.

Dalam berbagai pandangan para pakar, mengasosiasikan Korupsi dengan penyalahgunaan jabatan publik.

Ia menyebut dampak dari prilkau tindak Pidana korupsi , menyebabkan kerugian keuangan negara, melawan hukum, melakuka perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada , suap menyuap, penyalah gunaan jabatan, pemerasab dan kecurangan.

Kekuasaan cendrung untuk disalah gunakan, ” Saya contohkan ada walikota memberhentikan seluruh Ketua RW nya, ini tidak boleh, karena Ketua RW bukan dipilih oleh Wali Kota, ini yang disebut abuse of power. Pejabat itu harus bisa menciptakan rasa aman,bahagia dan sejahtera ” Ujar Syahrial.

Yang melakukan, yang ikut bersama -sama melakukan, yang memerintahkan dan yang menerima hasil perbuatan korupsi akan dijerat dengan aturan. Termasuk yang ingin menghalang – halangi proses hukum. Itu juga tindakan korupsi.

” Inikan yang lagi ribut – ribut sekarang, menggunakan kekuasaan ingin menghalang -halangi sebuah proses hukum.

Termasuk dengan penggelapan, ada penggelapan biasa, ada juga penggelapan berat. Contoh penggelapan biasa.

” Saya meminjamkan motor kepada pak Bupati dalam Kapasitasnya sebagai warga biasa, tiba – tiba motor itu dijual. Pak. Bupati, itu masuk. Dalam. Kasus penggelapan biasa. Jelas Syahrial.

Penggelapan berat misalnya, seorang ASN di percayakan mengurus lahan, tiba – tiba lahan itu dijual oleh ASN, maka itu masuk. Penggelapan berat. Kenapa berat karena ada ASN, disitu kewenangan, kepercayaan dan status sebagai aparat sipil negara.

( OKSon/***)

 

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA