Menu

Mode Gelap
Fraksi PDIP Tegaskan Penyertaan Modal ke Perumdam Waemami Harus Sesuai Rencana Bisnis dan Terukur Muh. Rivaldi Terpilih Lagi Jadi Ketua BM PAN Luwu Timur Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan Moment Idul Adha, PT CLM Sumbang 7 Ekor Sapi Kurban Di Wilayah Pemberdayaan Juara Dua Di Bandung, Karateka Luwu Timur Dipersiapkan Ikut Kejuaraan Karate Asia Di Vietnam Selamatkan Masa Depan Pelajar Di Kolaka PT Vale Gencar Sosialisasi Bahaya HIV dan Narkoba

BERITA

Asisten Administrasi Umum Buka Coaching Clinic Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah 2023


					Asisten Administrasi Umum Buka Coaching Clinic Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah 2023 Perbesar

OKSon,Luwu Timur ,- Mewakili Bupati Luwu Timur (Lutim), Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said, membuka kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023, di Hotel I Lagaligo, Kamis (02/03/2023).

Kegiatan Coaching Clinic yang diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 02 sampai 03 Maret 2023 tersebut, menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri yang juga selaku Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, Ni Putu Myari.

Mengawali sambutannya, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani mengucapkan selamat datang kepada Analisis Keuangan Pusat dan Daerah yang telah hadir dalam kegiatan Coaching Clinic. “Terima kasih sudah bersedia hadir dan mudah-mudahan ada kunjungan berikutnya di Kabupaten Luwu Timur,” ucap Nursih.

Lebih lanjut, Nursih Hariani mengungkapkan bahwa, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber keuangan yang dimiliki oleh daerah, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD dan pendapatan yang sah.

“PAD ini diharapkan menjadi salah satu sumber keuangan yang dapat dihandalkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Asisten Administrasi Umum.

Menurutnya, restrukturisasi pajak dilakukan melalui relaksifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini bertujuan untuk menyelasaikan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.

“Untuk itu, maka Kabupaten Luwu Timur wajib untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengantikan Peraturan Daerah Lutim sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022,” jelas Nursih Hariani.

Terkahir, Asisten Administrasi Umum berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh dan berpartisipasi secara aktif.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan bagaimana kita menyusun Ranperda yang betul-betul diaplikasikan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Luwu Timur,” harap Nursih.

Turut dihadiri, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, Perwakilan DPRD Lutim, Kepala OPD Pengelola Pendapatan Daerah Lutim serta Bapenda Lutim. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Fraksi PDIP Tegaskan Penyertaan Modal ke Perumdam Waemami Harus Sesuai Rencana Bisnis dan Terukur

5 Juni 2026 - 03:57 WITA

Muh. Rivaldi Terpilih Lagi Jadi Ketua BM PAN Luwu Timur

26 Mei 2026 - 12:19 WITA

Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

26 Mei 2026 - 07:50 WITA

Trending di BERITA