OKSon, Luwu Timur – Fraksi PDIP, lewat Juru Bicaranya, Efraim mengatakan, Ranperda Pernikahan Usia Anak, banyak pro kontra di masyarakat.
Dari dua arus reaksi tersebut, Fraksi PDIP berpendapat, demi kelangsungan generasi muda Luwu Timur, yang sehat, maka perkawinan usia anak di Luwu Timur harus di buatkan Peraturan Daerah.
Demikian kata Efraim dalam pendapat Akhir Fraksi PDIP yang disampaikan dalam Paripurna DPRD Lutim. Selasa (01/11/2022) .
Perda inilah yang akan mengatur batas usia perkawinan yang sehat berdasarkan ilmu Kesehatan.
Selain itu sudah ada aturan yang harus dipedomani, sehingga Perda Pernikahan Usia Anak ini tidak akan melanggar aturan yang lebih tinggi diatasnya.
” Fraksi PDIP sepakat Ranperda Perkawinan Usia Anak di Jadikan Perda. ” Tutup Efraim. ( OKSon/***)






