Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Bupati dan Ketua DPRD Lutim Tandatangani Berita Acara Serah Terima LHP


					Bupati dan Ketua DPRD Lutim Tandatangani Berita Acara Serah Terima LHP Perbesar

OKSon,Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin menandatangani Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2022 di Gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (04/01/2023).

LHP yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun kepada Bupati Luwu Timur tersebut, terkait Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2022.

Amin Adab Bangun menyampaikan bahwa, pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi dari masing-masing kegiatan/program yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun ada hal-hal yang masih mendapatkan perhatian yang menjadi catatan untuk segera diperbaiki agar mendapatkan output yang maksimal dengan sumber daya yang telah dikeluarkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selepas Penyerahan LHP oleh BPK, Bupati Budiman menyampaikan mengapresiasi dan terima kasih atas diserahkannya LHP Semester II Tahun 2022.

“Dengan adanya temuan serta langkah-langkah rekomendasi dari BPK tentu akan sangat membantu pemenuhan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedepan. Olehnya itu, saya meminta kepada para OPD yang terlibat dalam audit kinerja ini untuk segera ditindaklanjuti rencana aksinya dan akan terus dipantau bersama DPRD Luwu Timur,” tegas Bupati.

Berdasarkan LHP yang diterima, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LPH diserahkan. Sedangkan DPRD dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK.

(OKSon- ul/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA