Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Ini Daftar Hak Kekayaan Intelektual Luwu Timur Diakui Negara


					Ini Daftar Hak Kekayaan Intelektual Luwu Timur Diakui Negara Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Kabupaten Luwu Timur berhasil mendapatkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan 29 sertifikat Hak Merek UMKM dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM RI.

Sertifikat KIK dan Hak Merek bagi UMKM tersebut diterima oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mewakili Bupati Lutim, didampingi Kabid UMKM, Fatmawati dan Kabag Hukum, Yerislin Wuala, di Hotel Fourpoint Makassar, pada acara Roving Seminar Kekayaan intelektual, Kamis (29/09/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu, M.Si, dan perwakilan Rektor Universitas se Indonesia Timur.

Kabupaten Luwu Timur mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal 3 buah untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HAKI).
Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kadis Perdagangan,Koperasi, Perindustrian dan UMKM, Senfry menyampaikan rasa bangga karena 3 motif kain dari Luwu Timur yaitu Taipa, Murai, dan Matano diterima dan direspon dengan cepat, dan telah diserahkan secara resmi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

“Kedepannya, kami berharap akan semakin banyak KIK dan Hak Merek bagi UMKM yang kita fasilitasi untuk didaftarkan di Kemenkumham khususnya di Dirjen Kekayaan Intelektual sehingga semua budaya dan Hak Merek bagi UMKM kita di Luwu Timur dapat terlindungi Hak Ciptanya, karena jika sudah memiliki hak cipta tidak bisa lagi ada pihak lain yang memakai merk tersebut tanpa izin “ tutup Senfry.

Berikut Daftar Sertifikat yang diterima :

A. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

1. KIK Motif Tradisional Rahampu’u Matano.

2. KIK Motif Tradisional TAIPA.

3. KIK Motif Tradisional Bure.

4. KIK Rumah Adat Banua Maoge Wotu.

5. KIK Anyaman Teduhu.

6. KIK Tari Moriringgo

7. KIK Tari Sumajo.

8. KIK Kajangki.

9. KIK Permainan Maloggo.

10. KIK Rumah Adat Padoe.

B. Hak Merek bagi UMKM

1. Triguna Meubel
2. Made Art
3. Karya Mandiri Sejahtera
4. M. Danu
5. Amazing Production
6. Bu’ Ina
7. Baahirah
8. Motylalompihe
9. Meura Cookies
10. Berkah
11. Al-Ikhwan
12. Yamuna Towuti
13. Khazafa Production
14. BCB
15. RH Pizza & Cake’s
16. Petiando Mewanta
17. Baiti Jannati
18. Lahadeng Corner
19. Zaky
20. Bolu Cukke Bahari
21. DFC
22. Melfam
23. Yericho Craft
24. AIS Collection
25. Trigona Alam Lestari
26. Ricky Meubiler
27. UPR Sumber Mukti
28. Tusan Craft
29. Asoka.

(Son-Ai/ikp/***)

 

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA