Menu

Mode Gelap
Kunker Basarnas Provinsi Sulsel ke PT CLM Perkuat  Tim Emergency  Dapat SKT, PGR Sulsel Siapkan Berkas Menuju Badan Hukum Partai  Aksi Cepat PT Vale IGP Pomalaa Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir di Pomalaa Pasca Banjir di Ussu PT. PUL Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Antisipasi Kondisi Terburuk,Satlantas Polres Lutim Evakuasi Warga Dari Banjir HUT23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia

BERITA

Panlih Sudah Serahkan Nama Bakal Calon Wabup Ke Parpol Pengusung, Kemungkinannya Sulit Ada Wabup


					Panlih Sudah Serahkan Nama Bakal Calon Wabup Ke Parpol Pengusung, Kemungkinannya Sulit Ada Wabup Perbesar

OKSon,Luwu Timur – Sekretaris Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati Luwu Timur, sisa waktu 2021-2026 , Aswan Azis mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan empat nama Bakal Calon Wakil Bupati Luwu Timur ke Partai Pengusung . Selanjutnya Panlih Menunggu hasil pembahasan dari Parpol untuk mengerucutkan dua nama Calon Wakil Bupati Lutim.

” Kemarin saya serahkan empat nama Bakal Calon Wakil Bupati Lutim ke Parpol Pengusung MTH-Budiman , dengan demikian bola ada di Parpol , merekalah yang akan berembuk untuk mengerucutkan dari Empat nama Bakal Calon Wakil tersebut untuk menjadi dua nama Calon Wakil Bupati Lutim . ” Ujar Aswan, Rabu (29/06/2022 ) .

Masa pembahasan ditingkat Parpol ini sesuai tahapan diberikan waktu 14 hari . Dalam masa tersebut Parpol harus bersepakat semua menentukan dua nama Calon Wakil Bupati Lutim untuk sisa periode 2021-2026 . Setelah ada dua Nama Calon Wakil Bupati tersebut, maka Calon yang di usung tersebut sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya .

” Banyak pihak mengatakan kompromi politik ditingkat Parpol Pengusung nantinya berjalan alot , karena ini harus hati-hati dalam memutuskan dan memainkan iramanya, karena dalam ketentuan, satu saja Parpol Pengusung tidak bersepakat maka tidak akan tercapai kesepakatan siapa yang akan diusulkan menjadi Calon Wakil Bupati . ” Ungkap Aswan.

Secara keseluruhan, empat bakal calon wakil bupati ini sudah memenuhi syarat administrasi , terkait rekomendasi dari DPP , itu yang memintanya adalah Parpol Pengusung , diminta saat kompromi politik dilakukan .

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Panlih akan melihat kemungkinan waktu apakah bisa diperpanjang atau tidak , jika waktunya masih ada dan memungkinkan untuk diperpanjang, maka Panlih akan melakukan rapat lagi untuk menentukan masa perpanjangan tersebut .

( OKSon/***)

 

Baca Lainnya

Kunker Basarnas Provinsi Sulsel ke PT CLM Perkuat  Tim Emergency 

6 Mei 2026 - 11:33 WITA

Dapat SKT, PGR Sulsel Siapkan Berkas Menuju Badan Hukum Partai 

5 Mei 2026 - 07:05 WITA

Aksi Cepat PT Vale IGP Pomalaa Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir di Pomalaa

5 Mei 2026 - 06:48 WITA

Trending di BERITA