Menu

Mode Gelap
Kawal Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR, Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel Mahasiswa KKN UNHAS Kembangkan Pupuk PSB untuk Petani di Wasuponda Kemungkinan Besar Penetapan Tersangka Kasus Ambulans dan Seragam Sekolah Bersamaan Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara

BERITA

Kawal Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR, Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel


					Kawal Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR, Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel Perbesar

OKSON, MAKASSAR – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) pada Kamis, 16 Juli 2026, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, yakni pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa CSR PT Vale Indonesia dan pengadaan seragam sekolah gratis.

Ketua Aliansi MUAK, Amrullah, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta kepastian perkembangan penanganan kedua perkara yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

“Kami datang ke Kejati Sulsel karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sementara kedua perkara tersebut telah bergulir selama beberapa bulan dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada publik,” ujar Amrullah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejati Sulsel masih terus melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Menurut Soetarmi, berdasarkan laporan dari Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, telah melakukan penyitaan barang bukti berupa unit ambulans, serta masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelas Soetarmi.

Ia menambahkan, meskipun penyidik telah memiliki alat bukti sesuai ketentuan hukum, penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan didukung kelengkapan alat bukti, termasuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik. Penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Soetarmi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Aliansi MUAK serta berharap seluruh elemen masyarakat terus memberikan dukungan dan pengawasan yang konstruktif terhadap proses penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan teman-teman Aliansi MUAK. Mari kita bersama-sama mengawal dan mengawasi proses hukum ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Soetarmi. ( oks/rls)

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN UNHAS Kembangkan Pupuk PSB untuk Petani di Wasuponda

16 Juli 2026 - 07:40 WITA

Kemungkinan Besar Penetapan Tersangka Kasus Ambulans dan Seragam Sekolah Bersamaan

16 Juli 2026 - 06:10 WITA

Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu

13 Juli 2026 - 09:25 WITA

Trending di BERITA