Menu

Mode Gelap
Soal Dua Orang Guru Mengaji Pemda Klaim Tidak Hilangkan Nama Penerima Tapi Klaim Nomor Rekening Tidak Aktif Pemda Harus Ralat Teganya Dua Orang Guru Mengaji Di Tarengge Timur Dipecat Tanpa Sebab Musancab PDI Perjuangan Lutim, Antara Soliditas Kader dan Kesiapan Menyongsong Pemilu 2029 – 2031 Peringati Hari Lingkungan Hidup PT PUL Hijaukan Kawasan Jetty Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan

BERITA

Soal Dua Orang Guru Mengaji Pemda Klaim Tidak Hilangkan Nama Penerima Tapi Klaim Nomor Rekening Tidak Aktif Pemda Harus Ralat


					Soal Dua Orang Guru Mengaji Pemda Klaim Tidak Hilangkan Nama Penerima Tapi Klaim Nomor Rekening Tidak Aktif Pemda Harus Ralat Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklarifikasi terkait Pemberitaan “Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif.

Diberitakan sebelumnya nama penerima manfaat tiba-tiba Menghilang.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat okson. Id berjudul ” Teganya Dua Guru Mengaji Di Tarengge Timur Dipecat Tanpa Sebab.

Pemkab Lutim menganggap Pemberitaan tersebut memuat narasi yang menimbulkan kesan seolah-olah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menghapus atau mencoret nama dua guru mengaji di Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, yakni Tumisah dan Katenni, dari daftar penerima insentif petugas keagamaan.

Narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Perlu ditegaskan bahwa nama Tumisah dan Katenni tidak pernah hilang maupun dicoret dari daftar penerima insentif petugas keagamaan. Keduanya hingga saat ini masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur sebagai penerima insentif petugas keagamaan tahun 2026.

Kendala yang terjadi bukanlah hilangnya status sebagai penerima, melainkan proses pembayaran belum dapat dilakukan karena rekening bank yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif.

Akibatnya, sistem perbankan tidak dapat memproses transfer dana hingga penerima menyampaikan rekening yang masih aktif.Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Luwu Timur, Amran Akmal, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap mengalokasikan anggaran bagi seluruh penerima insentif yang telah ditetapkan melalui SK Bupati.Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 1.792 petugas keagamaan telah menerima pembayaran insentif yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur.

Sementara 768 penerima lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi, sebagian besar karena rekening yang tercatat sudah tidak aktif sehingga memerlukan pembaruan data.Khusus untuk Tumisah dan Katenni, pemerintah desa bersama Kepala Dusun Bua Sari telah menyerahkan data rekening terbaru kepada Bagian Kesra.

Dengan demikian, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai.Oleh karena itu, penyebutan bahwa nama kedua guru mengaji tersebut “tiba-tiba menghilang” tidak sesuai dengan kondisi faktual. Faktanya, hak keduanya tetap diakui oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan tidak pernah dicabut.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyayangkan pemberitaan yang disajikan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Bagian Kesra selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan data resmi mengenai penyaluran insentif petugas keagamaan.

Akibatnya, informasi yang dipublikasikan tidak utuh dan berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Fakta yang ada menunjukkan kendala pembayaran berasal

Praktik pemberitaan yang tidak didahului verifikasi kepada pihak yang berwenang bertentangan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan pengujian informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus diiringi tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi sehingga tidak menyesatkan publik maupun merugikan pihak tertentu.Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meminta agar hak jawab ini dimuat secara utuh dan proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta.

Soal Rekening Tidak Aktif Sudah Dicek Masih Aktif

Soal rekening penerima disebut tidak aktif, hal itu dibantah oleh keluarga penerima manfaat.

” Sekarang saya baru pulang dari Bank, dan memang rekening bapak masih aktif, selama ini hampir tiap bulan kami cek tapi tidak ada dana masuk, terakhir saya cek awal bulan Juni ini masih aktif, kenapa di bilang tidak aktif,” Tegas Anhy anak Katenni, Kamis 18 Juni 2026.

Anhy menjelaskan bahwa, bapaknya tidak terima dana intensif lagi sebagai guru ngaji dari pemerintah sejak bulan September tahun 2025 hingga bulan Juni 2026.

Dia tidak tahu, apa alasannya sehingga bapaknya tidak terima lagi insentif, sementara rekening yang sekarang masih aktif, sempat digunakan penyaluran insentif pada bulan Agustus 2025 sebesar Rp. 300.000.

” Bapak terkahir menerima itu bulan Agustus 2025, mulai September sampai sekarang sudah tidak lagi setelah pertemuan di kantor Camat, saya tidak tahu apa alasannya padahal ini rekening yang sekarang masih aktif masih rekening yang dulu tempat pencairan, cuma ada kabar dulu kalau nama bapak saya sudah tidak ada lagi sebagai penerima,” Ujar Anhy.

Anhy juga membeberkan bahwa soal Kepala Dusun yang datang ke rumahnya setelah berita viral, hanya menyampaikan agar rekening yang digunakan dicek ulang ke bank.

” Ada pak dusun datang di rumah, disuruh cek ulang rekening katanya, saya bilang, awal bulan sempat saya cek masih aktif tapi tidak ada dana masuk, tapi saya bilang biar mi besok hari ini red maksudnya, saya pastikan ulang di bank, dan faktanya memang masih aktif,” Ungkapnya.

Soal rekening baru yang disebut-sebut, Anhy menampik, menurutnya rekening yang masih aktif sekarang bukan rekening baru, pasalnya, rekening tersebut sempat dilakukan pencairan sekali, rekening yang dimaksud diurus bersamaan dengan petugas keagamaan lainnya tahun 2025 lalu. ( oks/***)

Baca Lainnya

Teganya Dua Orang Guru Mengaji Di Tarengge Timur Dipecat Tanpa Sebab

17 Juni 2026 - 04:42 WITA

Musancab PDI Perjuangan Lutim, Antara Soliditas Kader dan Kesiapan Menyongsong Pemilu 2029 – 2031

16 Juni 2026 - 11:20 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup PT PUL Hijaukan Kawasan Jetty

12 Juni 2026 - 12:43 WITA

Trending di BERITA