Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat


					Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Program Bantuan Sosial untuk warga Lanjut Usia di Kabupaten Luwu Timur juga bermasalah. Pemeriksaan yang dilakukan BPKRI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan mark up umur bagi penerima manfaat program tersebut.

Ini membuktikan program Lansia ini terkesan tidak obyektif dalam verifikasinya.

Dalam Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Sulsel menjelaskan
Program pemerintah yang dimulai sejak bulan September 2025 ini mengakomodir 3000 Orang Lansia Penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya program ini menjadi temuan BPK. Yaitu ditemukan sekitar 20 Orang penerima bantuan belum masuk kategori Lansia atau belum berumur 60 tahun sesuai UU Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Keseahteraan Lanjut Usia dimana yang masuk kategori Lansia mereka yang sudah mencapai umur 60 tahun ke atas.

Demikian pula tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup)  Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2025 sebelum dirubah ke Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia

Bahwa terdapat 20 orang penerima bansos sebesar Rp. 80.000.000 (Rp. 4.000.000 x 20) yang belum mencapai usia 60 tahun,” demikian ditulis dalam LHP BPK

Adapun Daftar Penerima Bantuan Lansia Dibawah 60 Tahun (Nama Inisial)

NMI  Umur 57 Tahun
HMA  Usia 53 Tahun
SPE Usia 59 Tahun
MHUM  Usia 56 Tahun
HIRA Usia 56 Tahun
STI Usia 50 Tahun
JIE Usia 46 Tahun
DAK Usia 56 Tahun
HARI Usia 58 Tahun
YOTT Usia 59 Tahun
HNIA Usia 56 Tahun
JE Usia 59 Tahun
SER Usia 55 Tahun
NARU Usia 59 Tahun
KUP Usia 55 Tahun
BCE Usia 58 Tahun
MIKI Usia 53 Tahun
SING Usia 59 Tahun
DR Usia 59 Tahun
WAN Usia 57 Tahun

Dalam LHP ini juga menjelaskan kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja bansos kepada penerima kartu lansia tidak tepat sararan

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos P3A tidak melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban bansos
Tim verifikasi dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bansos tidak memedomani persyaratan yang ditetapkan

Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Sosial dan P3A untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bansos dan memerintahkan tim verifikasi melakukan verifikasi dan validasi. (Oks/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA