Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat

Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat Perbesar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan praktik tidak wajar dalam penyaluran bantuan sosial untuk warga lanjut usia di Kabupaten Luwu Timur. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dipublikasikan, lembaga audit tersebut mendeteksi adanya dugaan pemalsuan data umur yang menyebabkan program bantuan tidak mengenai sasaran yang tepat. Program yang beroperasi sejak September 2025 tersebut menganggarkan bantuan untuk 3.000 penerima, tetapi pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa sekitar 20 orang di antaranya belum mencapai usia minimal yang dipersyaratkan.

Ketentuan usia 60 tahun sebagai batas kategori lanjut usia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Regulasi tersebut diperkuat oleh Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2025 yang kemudian direvisi melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2026. Aturan lokal itu mengatur tata cara pelaksanaan, penganggaran, serta penatausahaan pemberian bantuan sosial bagi kelompok lansia. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak penerima yang masih berusia di bawah ambang batas tersebut.

Akibat kesalahan sasaran ini, anggaran yang tersalur mencapai Rp80 juta dengan nilai bantuan Rp4 juta untuk setiap penerima. BPK merinci identitas belasan penerima yang belum memenuhi syarat umur, termasuk NMI yang berusia 57 tahun, HMA berusia 53 tahun, dan SPE yang masih 59 tahun. Nama-nama lain seperti MHUM dan HIRA yang sama-sama berusia 56 tahun, STI yang baru menginjak 50 tahun, serta JIE yang paling muda di daftar itu dengan usia 46 tahun, juga tercatat sebagai penerima. Daftar tersebut masih memuat HARI (58 tahun), YOTT (59 tahun), HNIA (56 tahun), JE (59 tahun), serta SER dan KUP yang sama-sama berusia 55 tahun. Selain itu, NARU (59 tahun), BCE (58 tahun), MIKI (53 tahun), SING (59 tahun), DR (59 tahun), dan WAN (57 tahun) turut menjadi bagian dari penerima yang belum berusia genap 60 tahun.

BPK menilai akar masalah ini berasal dari dua kelemahan utama. Kepala Dinas Sosial P3A tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan serta evaluasi terhadap jalannya program dan pertanggungjawaban bansos. Di sisi lain, tim verifikasi lapangan mengabaikan persyaratan yang sudah ditetapkan selama proses verifikasi dan validasi calon penerima dilakukan. Kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja bantuan bagi pemegang kartu lansia tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai tindak lanjut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada Bupati Luwu Timur. Bupati diminta menerbitkan instruksi agar Kepala Dinas Sosial dan P3A memperketat pengawasan serta evaluasi secara berkelanjutan. Tim verifikasi juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran data ulang secara menyeluruh terhadap seluruh penerima manfaat program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

28 Sep 2026 - 00:47 WITA

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah
Trending di BERITA