Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang mengabarkan dua tenaga pendidik mengaji di Kecamatan Wotu kehilangan haknya sebagai penerima insentif. Pihak berwenang setempat membantah keras narasi tersebut dan mengklarifikasi bahwa akar masalahnya bukan terletak pada pencoretan nama, melainkan pada ketidakvalidan data perbankan yang dimiliki oleh kedua guru mengaji tersebut.
Juru bicara Pemkab Luwu Timur dalam keterangan resminya memastikan bahwa Tumisah dan Katenni, dua pendidik agama asal Desa Tarengge Timur, tetap terdaftar sebagai penerima insentif berdasarkan Surat Keputusan Bupati untuk periode 2026. Keduanya disebut tidak pernah dihapus dari daftar penerima bantuan. Kendala yang sebenarnya terjadi menurut pemerintah adalah sistem perbankan yang gagal memproses transfer karena nomor rekening yang terdaftar sudah dianggap tidak berlaku. Pencairan dana otomatis tertahan selama pemilik dana belum menyerahkan nomor rekening pengganti yang aktif.
Amran Akmal, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah setempat, memberikan penjelasan lebih jauh. Ia memastikan anggaran untuk seluruh penerima yang sah tetap utuh tanpa ada pengurangan. Sampai pertengahan Juni 2026, sebanyak 1.792 petugas keagamaan telah menerima haknya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara itu, masih ada 768 nama lain yang sedang dalam proses verifikasi lantaran terkendala berkas administrasi yang belum lengkap. Mayoritas persoalan tersebut memang dipicu oleh rekening bank yang sudah tidak terpakai lagi.
Menindaklanjuti kasus dua guru mengaji itu, pemerintah desa bersama Kepala Dusun Bua Sari telah mengirimkan dokumen rekening terbaru milik Tumisah dan Katenni ke Bagian Kesra. Pihak Pemkab meyakini pembayaran dapat segera dieksekusi apabila semua kelengkapan administrasi telah dinyatakan valid. Dalam kesempatan yang sama, Pemkab juga menyayangkan pemberitaan awal yang dianggap kurang menyeluruh. Mereka menilai media semestinya melakukan konfirmasi langsung kepada Bagian Kesra yang memegang otoritas data sebelum menuliskan isu penghapusan nama. Sikap itu dinilai bertentangan dengan prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Meski menghormati kemerdekaan pers, Pemkab menekankan bahwa kebebasan tersebut wajib diiringi tanggung jawab agar publik tidak menerima informasi yang keliru atau merugikan pihak mana pun. Oleh karena itu, mereka meminta hak jawab dimuat secara berimbang sebagai langkah koreksi. Klarifikasi resmi ini mendapat respons berbeda dari keluarga penerima manfaat. Anhy, anak dari Katenni, dengan lantang membantah kabar bahwa rekening ayahnya tidak aktif. Ia mengaku telah memeriksanya langsung ke bank pada Kamis, 18 Juni 2026, dan hasilnya menunjukkan rekening dalam keadaan normal.
Selama hampir satu bulan terakhir, kata Anhy, saldo memang kosong lantaran tidak ada transferan masuk, tetapi status rekening tidak pernah menunjukkan masalah. Ia merasa heran mengapa pernyataan resmi pemerintah berbeda dengan fakta yang ia temukan di lapangan. Anhy kemudian mengungkapkan kronologi berhentinya bantuan untuk ayahnya. Insentif terakhir diterima sekitar Agustus 2025 dengan nominal Rp300.000. Sejak September tahun yang sama hingga Juni 2026, tidak ada lagi dana yang masuk ke rekening tersebut. Ia sempat mendengar kabar bahwa nama ayahnya dianggap sudah tidak tercatat sebagai penerima manfaat, terutama setelah ada pertemuan di kantor Kecamatan Wotu.
Kebingungan Anhy makin bertambah karena rekening yang dipakai saat ini adalah rekening yang sama ketika pencairan dana terakhir dilakukan, bukan rekening yang baru dibuka. Ia juga menyampaikan versinya soal kunjungan Kepala Dusun yang disebut dalam klarifikasi resmi. Ia membenarkan pihak dusun sempat datang ke rumah dan meminta agar rekening dicek ulang. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang ia lakukan baik di awal bulan maupun pada hari kunjungan itu berujung pada hasil identik, yaitu rekening tetap dinyatakan aktif.
Lebih jauh, Anhy membantah anggapan bahwa rekening ayahnya tergolong baru. Menurut pengakuannya, pembuatan rekening tersebut dilakukan bersamaan dengan para petugas keagamaan lain pada tahun 2025 dan sudah pernah digunakan dalam proses pencairan dana sebelumnya.








