OKSON, LUWU TIMUR, – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muh.Nur meminta Bupati Luwu Timur segera menarik personil Satpol PP yang ditugaskan mengamankan proses land clearing untuk kegiatan pertambangan di Dusun Laoli Desa Harapan Luwu Timur.
Ia menilai keterlibatan Satpol PP dalam mengamankan aset perusahaan di lahan konflik antara masyarakat dan perusahaan adalah tindakan melampaui kewenangan. Demikian disampaikannya, Kamis ( 30/04) 2026).
Dasar hukum desakan Penarikan pasukan Satpol PP dari lokasi menurut Cicik adalah UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah, PP nomor 16 Tahun 2018 Tentang Sat Pol PP.
Selanjutnya, Permendagri nomor 54 Tahun 2011 Tentang SOP Sat Pol PP, PERDA LuwuTimur nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Luwu Timur nomor 42 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sat Pol PP.
Sebagai anggota dewan, ia menyayangkan terjadinya bentrok antara warga dengan Satpol PP Luwu Timur saat warga menolak dua unit alat berat untuk masuk kelokasi melakukan pembersihan.
” Saya harap bupati secepatnya menarik seluruh personil Satpol PP dari lokasi, karena itu blunder dan menyarankan persoalan tersebut di bicarakan secara baik – baik saja secara kekeluargaan. ” Ungkapnya. ( oks/***)






