Ribuan personel Satpol PP dikerahkan guna mengawal dua alat berat jenis ekskavator yang tengah melakukan pembukaan lahan di Kilometer 5, area yang diklaim sebagai milik keluarga besar Mangade To Magi. Ketegangan pun memuncak menjadi kontak fisik antara petugas dan warga pada Rabu, 29 April 2026, saat proses pembersihan lahan tersebut tetap dipaksakan berlangsung. Padahal, Ancong Taruna Negara selaku perwakilan ahli waris mengungkapkan bahwa surat permohonan audiensi terkait status kepemilikan tanah telah dikirimkan kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur sehari sebelumnya, yakni 28 April 2026.
Surat tersebut merupakan kelanjutan dari diskusi yang sebelumnya digelar bersama Kabag Pemerintahan Pemkab Lutim, dengan turut disaksikan oleh Wakapolres Luwu Timur serta Pabung Luwu Timur. Meski pihak keluarga masih menantikan tanggapan dari bupati, aparat justru melakukan tindakan pembukaan lahan yang kemudian menuai perlawanan sengit dari anggota keluarga besar Mangade To Magi. Upaya warga untuk menghalangi awalnya sempat membuat operasional alat berat terhenti sesaat, tetapi karena jumlah personel yang tersedia lebih banyak, kedua ekskavator tersebut akhirnya berhasil menuntaskan pekerjaan land clearing dalam pengawalan ketat ratusan personel Satpol PP.
Peristiwa ini membuat keluarga besar merasa kecewa dan dikhianati atas kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun. Ancong Taruna Negara menegaskan bahwa langkah pemaksaan tersebut akan berdampak pada persoalan yang berkepanjangan. Pihaknya berkomitmen untuk membawa perkara ini ke meja hukum demi penyelesaian yang adil. Ia menjelaskan bahwa klaim penguasaan atas sebagian lahan kompensasi tersebut dilandasi oleh dokumen legal yang telah dimiliki sejak 1969 serta diperbarui hingga 2025.
Di sisi lain, Muh. Arfah Syam yang juga merupakan ahli waris, melalui kuasa hukumnya Prof. Jimy, menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara yuridis. Laporan terkait dugaan penguasaan lahan secara sepihak bakal segera diajukan ke Polres Luwu Timur pada tanggal yang sama. Ia pun meminta seluruh kegiatan di lokasi yang masih disengketakan untuk dihentikan sampai proses hukum memperoleh kepastian. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemda Lutim yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan perusahaan, sementara pemerintah seharusnya mampu menjaga netralitas dalam setiap konflik pertanahan.








