Langkah pengamanan yang melibatkan aparat penegak perda di tengah sengketa lahan warga mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur. Ketua Fraksi PDIP DPRD setempat, Muh. Nur, meminta secara tegas agar seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditarik dari lokasi pembukaan lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Dusun Laoli, Desa Harapan. Permintaan ini disampaikan pada Kamis, 30 April 2026, dengan merujuk pada berbagai regulasi yang menjadi dasar penilaian terhadap tindakan aparat di lapangan.
Muh. Nur menilai kehadiran personel Satpol PP dalam pengamanan aset perusahaan telah melampaui kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Sejumlah landasan hukum yang ia jadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) institusi tersebut. Selain itu, Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Satpol PP juga turut menjadi bahan evaluasi dalam persoalan ini.
Sikap kritis legislator ini dipicu oleh insiden bentrokan fisik antara warga dan personel Satpol PP. Ketegangan bermula ketika dua unit alat berat yang hendak melakukan pembersihan lahan berupaya memasuki area tersebut, namun langkah itu mendapat penolakan keras dari warga setempat. Muh. Nur menegaskan bahwa langkah pengamanan yang dilakukan Satpol PP merupakan kekeliruan besar karena berpotensi memperkeruh suasana tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Ia pun mendesak Bupati Luwu Timur untuk mengambil keputusan cepat dengan memerintahkan penarikan total personel dari titik lokasi. Menurutnya, penyelesaian masalah ini lebih tepat ditempuh melalui jalur musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dibandingkan mengedepankan aksi represif. Dialog intensif antar semua pihak dinilai jauh lebih produktif untuk mencari titik temu daripada menggunakan pendekatan kekuatan yang justru dapat memicu eskalasi konflik.








