Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Cukup Lama Berproses, Polres Lutim Akhirnya Tetapkan Arlan Tersangka Tindak Penipuan

Cukup Lama Berproses, Polres Lutim Akhirnya Tetapkan Arlan Tersangka Tindak Penipuan Perbesar

Kabar terbaru datang dari Polres Luwu Timur terkait perkara dugaan penipuan yang melibatkan seorang rekanan proyek. Arlan, warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp280 juta yang dilaporkan sejak dua tahun lalu. Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon pada Sabtu, 18 April 2026.

Kasus ini berawal dari laporan Ratna, seorang ibu rumah tangga yang merasa dirugikan oleh Arlan. Dalam laporannya, Ratna menyebut suaminya yang bernama Iksan sempat memberikan pinjaman modal usaha kepada Arlan pada tahun 2021. Saat itu, Arlan sedang membutuhkan dana untuk mendanai proyek pemerintah daerah yang berhasil ia menangkan sebagai kontraktor. Berdasarkan kesepakatan awal, Arlan berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman tersebut begitu pekerjaan proyeknya selesai.

Namun, janji itu tidak pernah ditepati. Meski proyek telah rampung, Arlan tidak kunjung mengembalikan pinjaman kepada keluarga Iksan hingga lebih dari dua tahun. Merasa upaya pengembalian yang dijanjikan tidak ada kejelasan dan uangnya seolah digelapkan, Ratna akhirnya melaporkan perkara ini ke Polres Luwu Timur pada 2023. Sejak saat itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal mulai melakukan penelusuran dan proses hukum secara berkelanjutan.

Dalam keterangannya, AKP Jody Dharma mengungkapkan bahwa Arlan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026. Penetapan tersebut disertai dengan penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Status hukum yang kini melekat pada Arlan menjadi titik terang bagi Ratna yang sebelumnya sempat kecewa lantaran berbagai upaya musyawarah tidak pernah membuahkan hasil.

Ratna mengaku bahwa ia telah bersabar dan memberikan berbagai kesempatan kepada Arlan untuk menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan dana pinjaman. Namun, hak yang seharusnya ia terima tidak kunjung terpenuhi. Melalui proses hukum yang bergulir, Ratna berharap agar kasus ini memberikan efek jera dan Arlan mau bertanggung jawab memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp280 juta yang telah dipinjam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

28 Sep 2026 - 00:47 WITA

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah
Trending di BERITA