Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

PT ANN Diminta Tak Langgar Aturan Jasa Konstruksi Dalam Tender Proyek Jembatan


					PT ANN Diminta Tak Langgar Aturan Jasa Konstruksi Dalam Tender Proyek Jembatan Perbesar

OKSON, Sulteng , – Pengurus Aspekindo Sulawesi Tengah Fadli, mengingatkan PT Abadi Nikel Nusantara di Bahodopi, konsisten menerapkan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Penekanan ini disampaikan karena beredar informasi manajemen PT ANN akan memberikan semua proyek pembangunan jembatan itu ke PT Bumi Karsa.

” Beredar informasi bahwa semua proyek pembangunan jembatan itu akan di berikan ke PT Bumikarsa, padahal secara kualifikasi itu menyalahi aturan, jika aturan itu ditabrak maka berpotensi menimbulkan keributan. ” Ungkap Fadli. Selasa ( 10/2/2026).

Menurut Fadli, PT Bumi Karsa ini masuk dalam kualifikasi Besar yang dalam aturan untuk mengerjakan proyek bernilai 50 Miliar sampai 800 M. Sedangkan proyek jembatan itu bernilai 20 M maka secara aturan PT Bumi Karsa tidak layak untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kualifikasi ini juga menjadi acuan bagi pengguna jasa dalam menyeleksi kontraktor yang paling sesuai untuk kebutuhan proyek tertentu.

” Sekali lagi kita minta PT ANN konsisten saja dalam menerapkan aturan sehingga perusahaan tidak menciptakan kegaduhan. Karena jika aturan ini ditabrak kemungkinan besar akan berlanjut keranah hukum. Bisa saja sampai ke KPK.” Ujarnya.

Selain itu jika terjadi pelanggaran aturan, Ia juga mengancam akan melaporkan kasus ini sampai ke Kementerian ESDM dan Presiden. Sanksinya bisa pencabutan IUP. Karena pelanggaran UU. No. 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, khususnya batasan anggaran sesuai kualifikasi perusahaan yg diterbitkan oleh PU. Dengan menerbitkan Sertifikat badan Usaha ( SBU ), dimana PT. Bumi karsa memiliki SBU kualifikasi Besar utk mengerjakan pekerjaan diatas 50 M – 800 M( tak terbatas) tidak boleh mengerjakan pekerjaan dibawah anggaran 50 M.

Manajemen PT ANN , Deny selaku Kepala Teknik Tambang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bersedia memberikan keterangan terkait penerapan aturan tersebut. ( oks/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA