Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

PT ANN Diminta Tak Langgar Aturan Jasa Konstruksi Dalam Tender Proyek Jembatan


					PT ANN Diminta Tak Langgar Aturan Jasa Konstruksi Dalam Tender Proyek Jembatan Perbesar

OKSON, Sulteng , – Pengurus Aspekindo Sulawesi Tengah Fadli, mengingatkan PT Abadi Nikel Nusantara di Bahodopi, konsisten menerapkan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Penekanan ini disampaikan karena beredar informasi manajemen PT ANN akan memberikan semua proyek pembangunan jembatan itu ke PT Bumi Karsa.

” Beredar informasi bahwa semua proyek pembangunan jembatan itu akan di berikan ke PT Bumikarsa, padahal secara kualifikasi itu menyalahi aturan, jika aturan itu ditabrak maka berpotensi menimbulkan keributan. ” Ungkap Fadli. Selasa ( 10/2/2026).

Menurut Fadli, PT Bumi Karsa ini masuk dalam kualifikasi Besar yang dalam aturan untuk mengerjakan proyek bernilai 50 Miliar sampai 800 M. Sedangkan proyek jembatan itu bernilai 20 M maka secara aturan PT Bumi Karsa tidak layak untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kualifikasi ini juga menjadi acuan bagi pengguna jasa dalam menyeleksi kontraktor yang paling sesuai untuk kebutuhan proyek tertentu.

” Sekali lagi kita minta PT ANN konsisten saja dalam menerapkan aturan sehingga perusahaan tidak menciptakan kegaduhan. Karena jika aturan ini ditabrak kemungkinan besar akan berlanjut keranah hukum. Bisa saja sampai ke KPK.” Ujarnya.

Selain itu jika terjadi pelanggaran aturan, Ia juga mengancam akan melaporkan kasus ini sampai ke Kementerian ESDM dan Presiden. Sanksinya bisa pencabutan IUP. Karena pelanggaran UU. No. 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, khususnya batasan anggaran sesuai kualifikasi perusahaan yg diterbitkan oleh PU. Dengan menerbitkan Sertifikat badan Usaha ( SBU ), dimana PT. Bumi karsa memiliki SBU kualifikasi Besar utk mengerjakan pekerjaan diatas 50 M – 800 M( tak terbatas) tidak boleh mengerjakan pekerjaan dibawah anggaran 50 M.

Manajemen PT ANN , Deny selaku Kepala Teknik Tambang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bersedia memberikan keterangan terkait penerapan aturan tersebut. ( oks/***)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA