Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

PT ANN Diminta Tak Langgar Aturan Jasa Konstruksi Dalam Tender Proyek Jembatan


					PT ANN Diminta Tak Langgar Aturan Jasa Konstruksi Dalam Tender Proyek Jembatan Perbesar

OKSON, Sulteng , – Pengurus Aspekindo Sulawesi Tengah Fadli, mengingatkan PT Abadi Nikel Nusantara di Bahodopi, konsisten menerapkan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Penekanan ini disampaikan karena beredar informasi manajemen PT ANN akan memberikan semua proyek pembangunan jembatan itu ke PT Bumi Karsa.

” Beredar informasi bahwa semua proyek pembangunan jembatan itu akan di berikan ke PT Bumikarsa, padahal secara kualifikasi itu menyalahi aturan, jika aturan itu ditabrak maka berpotensi menimbulkan keributan. ” Ungkap Fadli. Selasa ( 10/2/2026).

Menurut Fadli, PT Bumi Karsa ini masuk dalam kualifikasi Besar yang dalam aturan untuk mengerjakan proyek bernilai 50 Miliar sampai 800 M. Sedangkan proyek jembatan itu bernilai 20 M maka secara aturan PT Bumi Karsa tidak layak untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kualifikasi ini juga menjadi acuan bagi pengguna jasa dalam menyeleksi kontraktor yang paling sesuai untuk kebutuhan proyek tertentu.

” Sekali lagi kita minta PT ANN konsisten saja dalam menerapkan aturan sehingga perusahaan tidak menciptakan kegaduhan. Karena jika aturan ini ditabrak kemungkinan besar akan berlanjut keranah hukum. Bisa saja sampai ke KPK.” Ujarnya.

Selain itu jika terjadi pelanggaran aturan, Ia juga mengancam akan melaporkan kasus ini sampai ke Kementerian ESDM dan Presiden. Sanksinya bisa pencabutan IUP. Karena pelanggaran UU. No. 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, khususnya batasan anggaran sesuai kualifikasi perusahaan yg diterbitkan oleh PU. Dengan menerbitkan Sertifikat badan Usaha ( SBU ), dimana PT. Bumi karsa memiliki SBU kualifikasi Besar utk mengerjakan pekerjaan diatas 50 M – 800 M( tak terbatas) tidak boleh mengerjakan pekerjaan dibawah anggaran 50 M.

Manajemen PT ANN , Deny selaku Kepala Teknik Tambang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bersedia memberikan keterangan terkait penerapan aturan tersebut. ( oks/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA