Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Bawaslu Minta Kepala Desa Jadi Tauladan Di Pilkada Lutim 2024


					Bawaslu Minta Kepala Desa Jadi Tauladan Di Pilkada Lutim 2024 Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, mengharapkan Kepala Desa di Luwu Timur jadi tauladan demokrasi di Pilkada Lutim 2024.

Demikian disampaikannya, untuk mencegah Kepala desa menjadi tim sukses paslon tertentu di Pilkada tahun ini. (28/8/2024).

Menurut Pawennari,
Menjelang tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah, Bawaslu memperingatkan bahwa kepala desa harus netral.

“Kepala Desa yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepala desa diikat oleh larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, setelah penetapan calon kepala daerah, larangan bagi kepala desa diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari.

Bawaslu Luwu Timur menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada kepala desa yang melanggar aturan netralitas ini bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Netralitas kepala desa sangat penting untuk menjaga agar demokrasi dapat berjalan secara berkeadilan. Kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti laporan jika bukti-bukti pelanggaran ditemukan di lapangan.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa kepala desa memiliki peran strategis di tengah masyarakat, sehingga tindakan mereka sangat berpengaruh terhadap jalannya proses demokrasi.

Oleh karena itu, kepala desa diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum, maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati.

“Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan masyarakat, diharapkan Pilkada di Luwu Timur dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan bebas dari kecurangan,”harap Pawennari. ( okson/***)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA