Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal


					Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Pemerintah kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), di Aula Disdikbud Lutim, Selasa (01/10/2024).

Kegiatan ini dibuka Staf Ahli dan Pemerintahan, Andi Juana Fachruddin mewakili Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas.

Turut hadir Sekretaris Disdikbud Lutim, Yang Mulia Macoa Bawalipu beserta seluruh Tokoh Adat dan Penggiat Budaya, para Camat, Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan dan para Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juana menjelaskan bahwa, secara umum KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis lainnya dimana kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.

“KIK adalah warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” kata Andi Juana.

Andi Juana berpesan bahwa berbanggalah memiliki budaya sendiri bagi guru SD dan Guru SMP.

“Kita ingin anak-anak tidak hilang jati dirinya dengan peradaban sekarang yang sudah mulai bergeser,” ungkapnya.

Olehnya itu, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan ini berharap sosialisasi KIK dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual agar tidak hilang ditelan zaman.

“Mari kita tingkatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelestarian budaya lokal,” pungkas Andi Juana.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Lutim, Zulhidayah menyampaikan bahwa, tujuan dari sosialisasi KIK ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku budaya, guru dan pihak terkait lainnya mengenai perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan budaya mereka, sehingga dapat terlindungi dan diakui secara nasional maupun internasional,” jelas Zulhidayah.

Terakhir, Zulhidayah menyampaikan, setelah sosialisasi KIK, akan dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) Langkah Sekolah Untuk Pelestarian Kebudayaan (LASKAR BUDAYA) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait pelestarian cagar budaya dan kebudayaan melalui integrasi kurikulum sekolah dasar serta mengidentifikasi strategi dan pendekatan yang tepat.

“Ini semua untuk mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal ke dalam materi pendidikan serta menyusun rencana aksi yang dapat diimplementasikan oleh sekolah dan dinas terkait,” tutup Zulhidayah.

(dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA