Menu

Mode Gelap
Soal Dua Orang Guru Mengaji Pemda Klaim Tidak Hilangkan Nama Penerima Tapi Klaim Nomor Rekening Tidak Aktif Pemda Harus Ralat Teganya Dua Orang Guru Mengaji Di Tarengge Timur Dipecat Tanpa Sebab Musancab PDI Perjuangan Lutim, Antara Soliditas Kader dan Kesiapan Menyongsong Pemilu 2029 – 2031 Peringati Hari Lingkungan Hidup PT PUL Hijaukan Kawasan Jetty Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan

BERITA

Lurah Bulo Dimutasi, Warga Lakukan Penyegelan Kantor


					Lurah Bulo Dimutasi, Warga Lakukan Penyegelan Kantor Perbesar

 

OKSON, WALENRANG, – Sekelompok warga di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan  melakukan penyegelan kantor Lurahan Bulo.

Penyegelan dilakukan sejak Sabtu (30/12/2023) malam, diduga warga  kecewa terhadap pemerintah daerah Kabupaten Luwu yang telah melakukan mutasi atau pergantian Lurah.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bulo, Nober Said mengatakan penyegelan sejak Sabtu (30/12/2023) malam karena kecewa dengan adanya mutasi pasalnya Lurah Awaludin selama ini sudah sangat dekat dengan masyarakat.

“Kami menolak pergantian lurah, Lurah Awaludin sudah menjabat selama lima tahun. Lima tahun itu telah banyak berkontribusi dan selalu memecahkan masalah di kampung ini, kami menyegel bukti  kedekatan kami masyarakat,” kata Nober, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/1/2024).

Lanjut Nober, masyarakat pada dasarnya tidak mempermasalahkan pergantian lurah hanya saja ada rasa kecewa apalagi lurah Awaludin dipindahkan di tempat terpencil tanpa ada kenaikan pangkat.

“Hal itulah yang membuat kami masyarakat menyegal kantor lurah, ini adalah aksi simpati warga,” ucap Nober.

Sementara itu Camat Walenrang Welberd mengatakan jika aksi yang dilakukan masyarakat tersebut karena adanya penggantian Lurah yaitu lurah Awaludin diganti.

“Yang jelas tidak ada masalah, saya juga sudah minta pak lurah untuk mencabut palang, itu hanya segelintir orang saja,” ujar Welberd.

Welberd mengatakan, meski kantor Lurah Bulo disegel,  untuk sementara ini para pegawai Lurah Bulo berkantor di Kantor Camat Walenrang, sebab pelayanan masyarakat harus tetap berjalan.

Welberd  meminta masyarakat agar memahami bahwa pergantian Lurah merupakan hak prerogratif pemerintah daerah.

“Harus dipahami bahwa mutasi itu adalah hak prerogatif kepala daerah, berbeda dengan Kepala Desa yang dipilih oleh masyarakat,” tutur Welberd. ( OKSONAMR /***) 

Baca Lainnya

Soal Dua Orang Guru Mengaji Pemda Klaim Tidak Hilangkan Nama Penerima Tapi Klaim Nomor Rekening Tidak Aktif Pemda Harus Ralat

18 Juni 2026 - 04:27 WITA

Teganya Dua Orang Guru Mengaji Di Tarengge Timur Dipecat Tanpa Sebab

17 Juni 2026 - 04:42 WITA

Musancab PDI Perjuangan Lutim, Antara Soliditas Kader dan Kesiapan Menyongsong Pemilu 2029 – 2031

16 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending di BERITA