Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Banyak Manfaatnya, Fraksi PAN Sepakat Ranperda Pertanian Organik Ditetapkan Jadi Perda Luwu Timur


					Banyak Manfaatnya, Fraksi PAN Sepakat Ranperda Pertanian Organik Ditetapkan Jadi Perda Luwu Timur Perbesar

OKSon, Luwu Timur,– Fraksi PAN sepakat Ranperda Pertanian Organik dan Ranperda Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur. Dua Buah Ranperda tersebut dinilai sangat menentukan masa depan Luwu Timur juga bisa meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Demikian Kata Ir. Rahman, Juru Bicara Fraksi PAN dalam tanggapannya atas jawaban Bupati di sidang Paripurna DPRD Luwu Timur. Selasa ( 12/09/2023).

Menurut Rahman, Terkait Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, merupakan sebuah kebijakan pemerintah daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program pemerintah pusat
dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan dan sekaligus dapat menghasilkan produk yang menjamin kualitas pangan.

Tujuannya menghadirkan pangan yang sehat dan sangat aman di konsumsi karena tidak ada zat kimia . Bermanfaat dari sisi Kesehatan dan perekonomian yang dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

Perda ini melakukan pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan keseburan tanah ,pengendalian organisme pengganggu tanaman secara aiami dan penganekaragaman makhluk hidup lain
dalam ekosistem.

” Fraksi PAN menyadari betui bahwa perda inisiatif ini sangat dibutuhkan oleh petani lokal dan seluruh Masyarakat Luwu Timur.” Ujarnya.

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya. Ranperda ini juga sangat relevan dan mampu mendorong kemajuan bagi nelayan dan petani perikanan di Kabupaten Luwu Timur.

Tentu dalam ranperda ini masih normative belum memuat hal-hal yang spesifik ,fraksi

PAN menilai pentingnya mengatur tentang introduksi ikan , penggunaan pestisida anorganik dalam dunia budidaya yang makin massif membuat kualitas lingkungan semakin menurun. Sehingga membutuhkan komitmen bersama dengan berbagai pihak termasuk pihak swasta, akademisi dan kelompok nelayan dalam upaya peningkatan pengelolaan perikanan dan budidaya secara berkelanjutan yang ramah lingkungan dan kesehatan.

” Akhirnta Fraksi PAN menyatakan , Menyetujui pembahasan 2 (Dua) Buah Ranperda tahap II tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” Tutup Ir.Rahman. ( OKSon/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA