Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Dinas Dukcapil Lutim Kebut Registrasi IKD, Datangi Puskesmas Hingga Ke Desa – Desa


					Dinas Dukcapil Lutim Kebut Registrasi IKD, Datangi Puskesmas Hingga Ke Desa – Desa Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur Kebut Registrasi dan Aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Pelayanan registrasi ini dilakukan dengan mendatangi Puskesmas – Puskesmas di setiap kecamatan Kantor desa hingga tempat – tempat keramiaan.

Cara ini dilakukan untuk mengejar target nasional yang diberikan untuk Luwu Timur sebanyak 53 000 dari jumlah wajib Perekaman. Sementara progres yang dicapai ditahun 2023 ini baru 6.500 perekaman.

” Semoga dengan cara jemput bola seperti ini target 25 persen yang diberikaan pemerintah pusat tersebut bisa kita penuhi. ” Ujar Oksen Bija, Kadis Dukcapil Lutim, Selasa (11/07/2023) .

Menurut Oksen Bija, sistem kependudukan kedepan harus terintegrasi secara digital. Meski ini program terbilang baru, namun antusias warga untuk melakukan registrasi Kependudukan secata digital sangat baik.

” Kami sudah menyebar ke beberapa kecamatan hingga desa, sambutan warga sangat baik, mereka secara sukarela melakukan registrasi karena Indentitas Kependudukan Digital ini sangat berguna, jika warga kehilangan Kartu E-KTP nya, datanya tetap tersimpan secara digital. Itu salah satu kelebihannya.” Ungkapnya.

Indentitas Kependudukan Digital ini juga terkoneksi dengan BPJS, Pajak dan lainnya. Ini juga memudahkan warga bisa melalukan aktivasi IKD, dan tidak perlu lagi ke kantor Dukcapil untuk scan QR code.

Untuk meluaskan sosialisasi IKD kepada masyarakat, Oksen Bija berharap camat, kepala desa bisa membantu menginformasikan hal ini sehingga warga yang belum melakukan registrasi bisa melakulan Registrasi Identitas kependudukan secara digital.

Syarat untuk mendaftar IKD ini sangat mudah, pemohon hanya menyiapkan HP/Smartphone Android versi 8.0 up dan IOS, Email Aktif, Nomor HP aktif, dan KTP-elektronik.

Cara mengisi atau mendaftar di Aplikasi IKD ini sangat mudah, yakni pertama download aplikasinya di Playstore, kemudian isi data NIK, E-mail dan nomor HP lalu klik verifikasi. Kemudian, Foto Selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada Petugas Dukcapil, terakhir Pemohon melakukan verifikasi dan aktivasi E-Mail.

(Son /***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA