Menu

Mode Gelap
Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR

BERITA

Pengunduran Diri Mahading Sudah Di Paripunakan DPRD Lutim, Siap – Siap Abdul Kanal Dilantik Jadi Legeslator Hasil PAW


					Pengunduran Diri Mahading Sudah Di Paripunakan DPRD Lutim, Siap – Siap Abdul Kanal Dilantik Jadi Legeslator Hasil PAW Perbesar

OKSon,Luwu Timur,- Surat Pengunduran Diri Mahading sebagai Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Golkar dapat diproses dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Demikian Hasil Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur Senin (26/06/2023). Terkait Usul Pemberhentian Mahading, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, sekaigus usul Pengangkatan Abdul Kanal sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I Muh. Siddiq BM, Wakil Ketua II Usman Sadik, Sekda Lutim Bahri Suli. Anggota DPRD, FoRkopimda dan Sejumlah Kepala OPD.

Menurut Aripin, Paripurna ini digelar menindak lanjuti
surat dari DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Prihal Persetujuan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, serta merujuk pada Surat Pengunduran Diri Mahading.

Selanjutnya Berdasarkan pasal 405 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota Berhenti Antar Waktu karena :
A. Meninggal Dunia,
B. Mengundurkan Diri
C. Diberhentikan

Merujuk pada semua aturan yang terkait dengan PAW tersebut, maka melalui forum Sidang Paripurna ini, maka Usul Peresmian Pemberhentian Saudara Mahading sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2019-2024, sekaligus usul Peresmian Pengankatan Saudara Abdul Kanal sebagai calon PAW Anggota DPRD Lutim, dapat diperoses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

” Selanjutnya usul tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Bupati Luwu Timur, sebagai persyaratan adminstrasi untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian maupun peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024.” Ungkapnya.

Mahading mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Luwu Timur karena pada menndaftar sebagai Caleg PDIP pada Pemilu Legeslatif 2024.

( OKSon/***)

 

 

 

 

 

Baca Lainnya

Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu

13 Juli 2026 - 09:25 WITA

Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana

12 Juli 2026 - 12:23 WITA

Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara

10 Juli 2026 - 12:42 WITA

Trending di BERITA