OKSON, LUWU TIMUR, – Puluhan Ritel yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur siap – siap akan di tutup oleh Satpol PP. Tindakan tegas ini akan diambil karena Ritel – ritel tersebut terbukti beroperasi tanpa izin.
Hal ini terungkap setelah puluhan warga yang mengatas namakan Front Pemuda Masyarakat dan UMKM serta Asosiasi Pengusaha Lokal Kabupaten Luwu Timur melakukan demo memperotes ritel – ritel yang mereka anggap ilegal di DPRD Lutim. Selasa (07/01/2025).
Aksi pemuda dan pelaku UMKM ini diterima Komisi Tiga DPRD Lutim yakni, Hj.Harisah Suharjo, Sarkawi A.Hamid dan Badawi Alwi di ruang Aspirasi.
Hadir juga sejumlah OPD terkait yakni, Dinas PU, Disdagkop UKM, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkab Lutim, DPMPTSP, DLH.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari 63 Ritel yang beroperasi di Luwu Timur hanya 4 Ritel saja yang terdata memiliki izin PBG. Selebihnya dianggap tak mengantongi izin.
Oleh pendemo, ritel – ritel yang beroperasi tanpa izin tersebut diklaim sudah merusak marwah pemerintah Luwu Timur karena telah sengaja mengabaikan Perda dan Peraturan Bupati yang mengatur soal operasional Ritel di Luwu Timur
Pendemo menganggap Pemerintah Luwu Timur sudah dipandang enteng oleh pengusaha – pengusaha ritel yang bermasalah tersebut, karena mereka bisa beroperasi meski tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung. ( PBG ).
Untuk itu tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Luwu Timur untuk menolerir pelaku usaha Ritel yang nakal mengabaikan Perda dan Perbup Luwu Timur saat berusaha di Luwu Timur.
Kasatpol PP, Luwu Timur, Indra Pauzi, dalam pertemuan tersebut menjelaskan Satpol PP Luwu Timur siap menutup Ritel – ritel yang melanggar Perbup tersebut sepanjang diberikan data yang jelas dan akurat. ” Kasi saya datanya, ritel mana saja yang tidak ada PBGnya dan Izin Lingkungannya, penindakan tegas yang akan kami lakukan pastinya dilakukan dengan cara prosedural. ” Tegas Indra Fauzi.
Hj. Harisah Suharjo Wakil Ketua II DPRD dalam pertemuan tersebut mendukung dan siap mengawal aspirasi yang disampaikan oleh front Pemuda dan Pelaku UMKM Lokal Luwu Timur.
Ia mengakui, aspirasi yang dibawa oleh warga Luwu Timur ini membuat kita terperangah bawa banyaknya pelanggaran yang dilakukan ritel – ritel saat beroperasi di Luwu Timur.
” Untuk itu tidak boleh berlama – lama, ini harus segera ditindak, Luwu Timur punya Peraturan sendiri yang harus dipatuhi oleh siapapun yang ingin berusaha di Lutim. Perbup harus ditegakkan. Karena ini menyangkut wibawa pemerintahan Luwu Timur. Membiarkan ritel beroperasi tanpa izin PBG itu juga merugikan daerah karena tidak ada pajak yang masuk buat daerah ” Tegasnya.
Dari Dinas PU , Informasi dari Idiyana , menyebutkan Empat Ritel yang memiliki izin PBG tersebut adalah : Indomaret yang berada di Desa Bayondo Kecamatan Tomoni, Indomaret di Desa Sumber Agung Kec. Kalaena, Alfamidi Jln Hasanuddin Kecamatan Towuti dan Alfamidi Depan Polres Lutim. Kecamatan Malili. ” Berdasarkan data hanya ini yang punya izin PBG. ” Kata Idiyana.
( son/***)