Penantian panjang warga Sorowako memasuki babak penyelesaian setelah lahan seluas 23,1 hektare yang dikenal dengan sebutan Old Camp resmi memasuki fase pembagian kepada 886 kepala keluarga. Proses administrasi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan dokumen di Kantor Camat Nuha pada Kamis, 12 Maret, yang turut disaksikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Ketua Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS), Andi Baso Makmur yang akrab disapa ABM, menyampaikan apresiasi atas langkah maju yang dicapai dalam penyelesaian persoalan lahan tersebut. Ia bersyukur atas keseriusan yang ditunjukkan PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama. ABM mengajak seluruh warga Sorowako untuk merespons hasil ini secara positif, mengingat lahan tersebut berpotensi menjadi pijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun masa depan yang lebih baik.
ABM menambahkan bahwa proses menuju kesepakatan ini tidak singkat dan penuh tantangan, mengingat berbagai dinamika sempat mewarnai hubungan antara pihak perusahaan dan masyarakat. Kendati demikian, hasil yang kini berkekuatan hukum tidak dapat dipandang sekadar acara seremonial. Menurutnya, pencapaian ini menjadi tonggak penting bagi ratusan keluarga yang telah lama menanti kepastian, sekaligus momentum untuk memulai tatanan hidup yang lebih tertata. Ia juga menyebut bahwa lahan yang diterima warga membuka beragam potensi pemanfaatan yang dapat mendorong perbaikan kualitas hidup.
Yusri Yunus, Head of External Relations Sorowako and Outer Area PT Vale, menilai penyelesaian ini memiliki arti yang melampaui sekadar batas administratif di atas peta. Ia mengungkapkan bahwa kawasan tersebut bukan hanya bernilai sebagai aset, tetapi juga menjadi tempat tumbuhnya kehidupan serta harapan bagi keluarga-keluarga yang berada di sekitar wilayah operasi tambang. Pernyataan itu menegaskan dedikasi perusahaan dalam menghargai ruang hidup masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara sektor swasta dan pemerintah daerah mampu merampungkan persoalan historis yang sebelumnya terasa rumit.
Setelah kesepakatan tercapai, fokus selanjutnya diarahkan pada upaya mengubah kawasan Old Camp menjadi area pemukiman yang layak dan nyaman. Yusri berharap seluruh aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip penataan kawasan yang baik dan tertib, sehingga permukiman baru yang terbentuk tidak menimbulkan kesan tidak teratur. Ia juga menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur dasar, termasuk akses jalan, yang akan diselaraskan dengan arahan pemerintah daerah untuk mendukung mobilitas warga serta menjamin kenyamanan bagi generasi mendatang.
Keberhasilan ini diharapkan mampu menjadi contoh kolaborasi yang dapat direplikasi oleh wilayah lain di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan konflik agraria yang kerap terjadi di sektor pertambangan. Pendekatan musyawarah yang mengedepankan keterbukaan serta melibatkan pemerintah daerah terbukti mampu melahirkan solusi yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan dibanding metode konfrontasi. Capaian ini pun menjadi bukti bahwa dialog dan kerja sama yang solid dapat menjadi jawaban atas permasalahan yang telah mengakar lama.








