Menu

Mode Gelap
Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale

BERITA

Tak Terima Adiknya Dianiaya, Pemuda di Palopo Tikam Korban Gunakan Gunting


					Tak Terima Adiknya Dianiaya, Pemuda di Palopo Tikam Korban Gunakan Gunting Perbesar

OKSON, PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan MJ (23) warga jalan Meranti RT/RW 003/004 Kelurahan  Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo yang telah melakukan penganiayaan menggunakan gunting terhadap korban bernama Mulyanto (20) warga jalan Bitto RT/RW 002/002 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara Kota Palopo, Senin (8/7/2024) pagi.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian itu bermula pada Minggu (07/7/2024) sekitar pukul 20.30 Wita adik terduga pelaku mengaku ke kakaknya jika dirinya telah dianiaya.

 

“Adiknya datang menemui MJ dan menyampaikan bahwa telah dianiaya di jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, sehingga MJ mendatangi Mulyanto dan menanyakan  siapa yang memukul adiknya, Mulyanto kemudian berdiri, sehingga terjadi saling dorong,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

 

“Dan saat itulah MJ mengambil gunting dari saku celana, dan langsung menikam Mulyanto pada bagian punggung sebelah kiri,” tambah Supriadi.

 

Lanjut Supriadi, akibat penganiayaan ini korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Utara.

 

“Gunting itu digunakan MJ untuk menikam  Mulyanto pada bagian punggung sebelah kiri, korban  pun mengalami luka terbuka pada bagian punggung kirinya dan berobat ke rumah sakit Mujaisyah Palopo,” ucap Supriadi.

 

Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Wara Utara bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Rampoang, melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku dan memperoleh informasi tentang keberadaan MJ.

 

“MJ ditangkap unit Reskrim Polsek Wara Utara di jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, selanjutnya dibawa ke Polres Palopo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Supriadi.

 

Supriadi mengatakan saat diperiksa, MJ mengakui perbuatannya jika telah melakukan tindakan penganiayaan.

 

“MJ mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan gunting hingga korbannya mengalami luka,” jelas Supriadi.

Baca Lainnya

Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa

3 Juli 2026 - 09:04 WITA

Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur

2 Juli 2026 - 13:55 WITA

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Trending di BERITA