OKSON, LUWU TIMUR,- Pelaku Pencurian perhiasan Emas di sebuah toko emas di Desa Manurung, Luwu Timur, akhirnya berhasil di tangkap Personil Polres Luwu Timur.
Pelakunya berinisial NT alias AD (36), warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, berhasil ditangkap setelah penyelidik polres Lutim mengerahkan semua kemampuannya dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di sekitar Desa Bangun Karya.
Demikian penjelasan dari
Wakapolres Kompol. Hajriadi, saat menggelar konfrensi Pers, Senin (07/04/2025).
Menurut Wakapolres Lutim, sebelumnya pelaku tiba-tiba datang dan memecahkan etalase toko menggunakan palu. Pemilik toko berteriak “Perampok”, dan pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.
Tak butuh waktu lama Tim Resmob Polres Luwu Timur berhasil meringkus terduga pelaku NT (36) di pinggir jalan wilayah Desa Bangun Karya sekitar kurang dari lima jam setelah melarikan diri,” ungkap Kompol Hajriadi.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti emas sebanyak 162,8 gram.
Dari hasil pengembangan penyidikan sementara, terungkap pelaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena terdesak hutang piutang.
” Informasinya pelaku terlilit hutang di koperasi hal inilah yang membuat pelaku nekat melakukan pencurian tersebut. ” Ungkapnya.
Untuk kepentingan pengembangan kasus, pelaku kini sudah ditahan di sel polres lutim. ( son/***)






