Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Setdakab Luwu Timur Laksanakan Pemusnahan Arsip


					Setdakab Luwu Timur Laksanakan Pemusnahan Arsip Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan arsip inaktif atau arsip yang telah habis masa retensinya, yang dibuka Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, di Kantor Bupati Lutim, Senin (09/12/24).

Adapun berkas yang dimusnahkan merupakan berkas arsip surat masuk serta surat-surat lainnya yang tidak mempunyai nilai kegunaaan dari tahun 2003-2012.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Nursih Hariani mengatakan, penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.

Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, lanjut Nursih Hariani, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, dan pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nursih Hariani.

“Arsip Inaktif yang tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan ini terlampir sebanyak 733 berkas arsip dan dikemas ke dalam 42 box arsip yang kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah atau dihancurkan agar dokumen yang dimaksud tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya ,”tambahnya.

Adapun pemusnahan arsip inaktif ini tercantum di Berita Acara Pemusnahan Arsip yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim, Haeril Muchtar, Muh. Yani Rahman selaku saksi dari Inspektorat, Rudi Lestriono sebagai saksi dari Bagian Hukum dan Rezky Apriani, Kasubag Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian Bagian Umum sebagai saksi dari Bagian Umum.
(op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Pertemuan Pemda Lutim Dengan Petani Laoli Hanya Menghasilkan Pertengkaran Saja

11 Februari 2026 - 13:57 WITA

Peringati Hari Pers Nasional Ke-80, Kapolres Sebut Pers Mitra Strategis

10 Februari 2026 - 09:55 WITA

PT ANN Diminta Tak Langgar Aturan Jasa Konstruksi Dalam Tender Proyek Jembatan

10 Februari 2026 - 08:23 WITA

Trending di BERITA