OKSON, LUWU TIMUR, – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan menyeragamkan Naskah Dinas lingkup Pemerintahan Luwu Timur. Penyeragaman ini penting untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Demikian Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli saat memberikan sambutan diacara Sosialisasi Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintahan Luwu Timur. Yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim. Senin ( 04/03/2024).
Bahri Suli mengakui selama ini masing – masing Organisasi Perangkat Daerah memiliki persuratan dinas yang berbeda – beda. ” Postur suratnya ada yang lebih cendrung ke kanan ada juga ke kiri. Padahal ini salah, mestinya surat dinas seperti ini tidak sampai dimeja saya. ” Ungkap Bahri Suli.
Setelah mengikuti sosialisasi ini, Bahri Suli berharap sekretaris yang ada disetiap OPD harus menyeleksi semua Tata Naskah Dinas sebelum diajukan ke meja Sekda.
” Setelah sosialisasi ini, sekretaris di masing – masing OPD harus berfungsi , memeriksa dengan telili tata naskah dinasnya sebelum sampai ke meja bupati. ” Tegas Bahri Suli.
Cut Santhi Syah Fitri Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, yang memberikan materi seputar Tata Naskah Dinas mengatakan, sudah banyak terjadi perubahan di format Tata Naskah Dinas.
” Nota Dinas tidak boleh distempel, kemudian Untuk perjalanan dinas, bukan lagi SPPD tapi SPD saja. ” Ungkap Cut.
Selanjutnya, jenis huruf yang digunakan untuk naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan yaitu bookman old style ukuran 12.
Untuk Naskah Dinas Korespodensi dan Naskah Dinas Khusus yaitu Arial ukuran 12.
Demikian juga dengan pemakaian kertas, untuk Naskah Dinas Penugasan, Naskah Dinas Korespondensi, dan Naskah Dinas Khusus menggunakan Kertas Jenis HVS ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 gram/m2. Kecuali pada lembaran daerah dan berita daerah.
Untuk Naskah Dinas Khusus disesuaikan kebutuhan dengan memperhatikan ketahanan Kertas.
Kemudian tinta pengetikan harus Hitam, Stempel warna Ungu, Tinta yang digunakan untuk Tanda Tangan dan Paraf Biru Tua. Untuk Naskah Dinas yang sifatnya Rahasia menggunakan Tinta Merah.
” Semoga kedepan kita semua bisa seragam, sehingga Tata Naskah Dinas yang diterbitkan setiap pemerintah daerah di Indonesia sudah sesuai dengan aturan. ” Tutupnya.
Sosialisasi ini di ikuti seluruh OPD di buka oleh Sekda Luwu Timur, hanya berlangsung Satu Hari saja.
( SON/***)