Menu

Mode Gelap
Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale

BERITA

Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal


					Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal Perbesar

OKSON, LUWU – Satreskrim Polres Luwu amankan tiga orang warga Kelurahan Padang Sappa, Kec. Ponrang, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan, terhadap lelaki ‘R’ (23thn), warga Desa To’Balo, Kec. Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Rabu (26/6/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, ‘AR’ (24thn), ‘S’ (31thn), serta ‘DD’ (24thn). Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H., sebelumnya telah mengamankan ‘AR’ terlebih dahulu akibat perkara sebelumnya yaitu Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pada Kamis (6/6/2024).

Adapun kronologis singkatnya saat kejadian yakni pada sabtu dinihari (23/3/2024), para pelaku yang tidak terima ketika korban yang mengendarai mobil SUV Toyota Rush, membunyikan klakson dan hampir menabrak sepeda yang terparkir diatas bahu jalan, dimana pada saat itu para pelaku sedang berencana melakukan aksi balap liar.

Para pelaku yang kesal dan tidak terima, mengejar dan melempari mobil korban dengan batu. Sehingga membuat kaca depan, samping kiri dan kanan pecah dan rusak, serta akibat dari pecahan kaca dan batu lemparan para pelaku mengakibatkan luka terbuka pada wajah Orang Tua Korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa, berdasarakan hasil interogasi, ketiga pelaku telah mengakuai perbuatannya yakni melempar batu secara berulang kali ke mobil korban ‘R’.

“Adapun akibat dari perbuatan para pelaku, yang mengakibatkan luka terbuka pada wajah orang tua ‘R’ serta kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.-., para pelaku kami jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.” Ucap Kasat Reskrim.

Baca Lainnya

Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa

3 Juli 2026 - 09:04 WITA

Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur

2 Juli 2026 - 13:55 WITA

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Trending di BERITA