Menu

Mode Gelap
Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa KONI Luwu Timur Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Persyaratannya Hargai Bumi, Kolaborasi PT Vale dan Kementerian LHK Komitmen Akhiri Sampah Plastik Terima SK P3K, Ramai – Ramai Ucapkan Terimakasih Buat Budiman – Akbar. Janji kerja Dengan Baik

BERITA

Respon Keluhan Warga, Kelurahan Malili Bersama Disdagkoprinum Lutim Sidak Agen Gas LPG


					Respon Keluhan Warga, Kelurahan Malili Bersama Disdagkoprinum Lutim Sidak Agen Gas LPG Perbesar

OKSon,Luwu imur,- Kelurahan Malili bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Kabupaten Luwu Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah agen dan Pangkalan Gas Elpiji di wilayah Kelurahan Malili, Jumat (01/09/2023).

Lurah Malili, Rhisma Oktaviany didampingi perwakilan dari Disdakoprinum Kabupaten Luwu Timur mengungkapkan tujuan dari sidak ini untuk mengetahui dan menindaklanjuti pangkalan gas yang melanggar aturan dalam penjualan tabung gas elpiji 3 kg yang ada di wilayah Kelurahan Malili.

“Jadi sidak yang kami lakukan pada 21 pangkalan LPG yang ada di wilayah Kelurahan Malili ini dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 kg yang mencapai Rp. 25.000 hingga Rp. 35.000 per tabung gas nya yang dikhawatirkan tidak diketahui oleh masyarakat bahwa harga tabung gas di pangkalan sebesar Rp. 20.000 per tabung gas nya,“ terang Rhisma Oktaviany.

Oleh karena itu, kata Rhisma Oktaviany, melalui sidak ini kita dapat mengetahui penyebab lonjakan harga tabung gas elpiji 3 kg di masyarakat dan menindaklanjuti agen pangkalan gas yang berani melanggar aturan.

Sementara itu, Staf Bidang Perdagangan Disdakoprinum Kabupaten Luwu Timur, Dian Sipahu, terus memberikan pembinaan dan imbauan kepada para agen pangkalan gas untuk menjual tabung gas dengan harga yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021.

“Kami dari Disdakoprinum Lutim tetap melakukan pembinaan dan mengimbau kepada para agen untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021. Jika itu terjadi, maka kami akan menindak tegas dengan mencopot ijin beroperasinya agen pangkalan tersebut,” tegas Dian.

Sidak diikuti Perwakilan kantor Kecamatan Malili, Satpol-PP, Babinsa Kelurahan Malili dan Babinkamtibmas Kelurahan Malili, serta Media Lokal Luwu Timur. (res/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan

7 Juni 2025 - 02:57 WITA

Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban

6 Juni 2025 - 12:31 WITA

Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa

3 Juni 2025 - 07:50 WITA

Trending di BERITA