Menu

Mode Gelap
Dua Dekade KKLT dan Jalan Panjang Kontribusi Diaspora untuk Luwu Timur Provokasi APL Tambah Brutal, Hasut Warga Loeha Serang Petugas Negara Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

BERITA

Polres Palopo Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno, Seorang Pemuda Diamankan


					Polres Palopo Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno, Seorang Pemuda Diamankan Perbesar

PALOPO – Resmob Polres Palopo mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo. Dalam kasus itu, seorang pemuda diamankan aparat kepolisian.

 

Pemuda itu berinisial RA (22). Dia diamankan di Alfamidi Super Binturu, Jumat (4/10/2024), jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

 

Pemuda 22 tahun itu menyebarkan video syur dirinya bersama mantan kekasihnya. Akibat perbuatannya itu, mantan kekasihnya keberatan dan melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum.

 

“Terlapor merupakan mantan pacar pelapor. Mereka pernah melakukan hubungan badan dan direkam oleh terlapor. Vidio tersebut lalu disebar via WhatsApp ke saksi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

 

Setelah menerima Informasi tersebut Unit Resmob Polres Palopo, dipimpin Aipda Ronald Effendy melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Hasilnya, mereka memperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di Alfamidi Super, selanjutnya team menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku.

 

“Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya pernah berhubungan badan dengan korban di salah satu kos yang berada di Jl. Ahmad Razak. Kemudian dia merekamnya, dan vidio tersebut disebarkan melalui chat WA ke saksi,” jelasnya.

 

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit HP milik RA.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar,” tandasnya. (*)

Baca Lainnya

Dua Dekade KKLT dan Jalan Panjang Kontribusi Diaspora untuk Luwu Timur

15 Agustus 2026 - 13:58 WITA

Provokasi APL Tambah Brutal, Hasut Warga Loeha Serang Petugas Negara

14 Agustus 2026 - 20:43 WITA

Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk

14 Agustus 2026 - 05:39 WITA

Trending di BERITA