OKSON, MAKASSAR,- Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng menegaskan pengelolaan Kawasan hutan yang saat ini sedang berlangsung di Blok Tanamalia dan dikelola PT Vale sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan kata dia, prinsipnya PT Vale sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di blok Tanamalia dan PT Vale berhak menambang di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Prof Abrar di hadapan Anggota DPRD Luwu Timur saat di undang sebagai Tenaga Ahli DPRD Luwu Timur membahas tentang banyaknya izin usaha pertambangan di Luwu Timur yang tumpang tindih. Selasa ( 20 /05/2025). Di Ruang Banggar DPRD Lutim.
Menurut penilaiannya, PT Vale juga sangat menghargai perkebunan masyarakat di Tanamalia. Hal ini menandakan, jika PT Vale akan mencari jalan bagaimana dia tetap harmonis dengan masyarakat. Meskipun tanpa itu dia bisa menambang karena sudah dianggap memenuhi syarat.
Sekarang perdebatannya mana lebih dahulu masyarakat dengan kawasan hutan. Inilah yang harus di perjelas. Karena sejauh ini, Prof Abrar melihat PT Vale tetap membuka ruang kompromi dengan warga.
Prof. Abrar Saleng menyarankan semestinya Kementerian Kehutanan turun juga kemasyarakat memberikan sosialisasi kepada masyarakat, karena PT Valekan sudah memenuhi kewajibannya sebagai pihak peminjam.
Adalah haknya PT Vale itu untuk mengambil bijih nikel yang ada dalam kandungan bumi Tanamalia. Tidak bisa dia mengambil yang dibawah jika tidak ada izin di atasnya. Nah yang diatas ini ada dua yaitu kawasan hutan dan perkebunan warga. Tentunya yang punya otoritas disitu adalah Kehutanan.
Prof Abrar optimistis, PT Vale ini tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Tidak mungkin kebun warga yang rusak akibat penambangannya tidak diberikan kompensasi. Sebaliknya warga juga jangan berlebihan.
” Tidak mungkin juga PT Vale mau memberikan kompensasi jika satu batang merica di hargai Rp1 miliar satu hektar Rp40 Miliar misalnya, karena belum tentu juga isinya dibawah sana satu hektar sampai Rp40 Miliar, jadi semua tambang ada kalkulasinya.” kata Prof Abrar.
Dalam pemaparan itu, satu pertanyaan yang singkat tapi berat dilontarkan Mahading Anggota DPRD dari Fraksi PDIP. ” Prof, ini kasus Tanamalia kita bicara, kalau misalnya terjadi buntu, deadlock dinegosiasi, karena permintaan masyarakat tidak ketemu dengan keinginan PT Vale, lalu PT Vale tetap pada pendiriannya, lantas posisi masyarakat dimata hukum bagaimana itu Prof ?.
Prof Abrar menjawab, Ada Perpres No 5 tahun 2025 yang baru. Ketuanya Jampidsus, tugasnya akan menertibkan orang – orang yang masuk dalam kawasan hutan. “Makanya saya bilang PT Vale terlalu baik, dia tidak mau korbankan masyarakat meskipun itu menyerobot kawasan hutan karena PT Vale sudah ngantongi PPKH, olehnya itu saya berharap kita berdiskusi berdasarkan nilai – nilai kewajaran,”paparnya
Dia menambahkan, posisi masyarakat untuk sementara dianggap penyerobot kawasan hutan. Itu untuk sementara, karena harus diteliti kapan mereka masuk dan kapan ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Penjelasan Prof Abrar ini dinilai sebuah sikap yang berani dari kalangan akademisi. Sebab selama ini banyak yang ragu – ragu atau malu – malu menyebut bahwa warga yang bersalah karena berkebun dilahan kontrak karya PT Vale.
” Sebenarnya pernyataan yang berani seperti ini yang kita tunggu, sebab selama ini kita selalu malu – malu dan bersikap abu – abu terkait tanamalia, karena ada kebimbangan kita jika menyebut warga yang menyerobot. Kita takut melukai warga yang berkebun disana. Karena disana masih ada yang beranggapan sudah ada leluhur warga yang tinggal di tanamalia sebelum kontrak karya vale ada. ” Ujar Muh. Nur.
Terkait Tanamalia ini, sejumlah anggota DPRD Luwu Timur juga sudah pernah menghadap Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral Indonesia, Bahlil Lahadalia, dalam pertemuan itu tidak ada hal yang menggembirakan buat warga di Tanamalia.
Sementara kondisi warga di Tanamalia saat ini terbelah, ada yang bersedia bernegosiasi untuk mendapatkan kompensasi dari PT Vale, ada juga warga yang menutup diri tidak ada negosiasi yang ada tolak tambang di tanamalia.
Endra Kusuma, manajemen PT Vale, menyampaikan meskipun PT Vale sudah mendapat izin dari negara menambang nikel di Tanamalia, tapi Vale tetap mengedepankan dialog dengan warga. Karena Vale ingin mendapatkan solusi terbaik untuk keberlanjutan penambangan PT Vale.
Ia juga memastikan Vale akan menambang dilahan warga yang tidak terdapat tanaman warga.
( son/***)