OKSON, Luwu Timur – Dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Polres Luwu Timur, SYM (27) Pelaku utama yang menghilangkan nyawa Alfin beberapa waktu lalu di Desa Manurung Kecamatan Malili akhirnya ditangkap aparat Polres Luwu Timur.
Pelaku ditangkap di daerah pelariannya, di Bahodopi Kabupaten Morowali Provins Sulteng oleh Sat Reskrin yang dipimpin oleh Kanit III Ipda Sudarmin (10/5/2024).
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh. Taufik menerangkan,
Kasus meninggalnya Alfin yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Manurung Kecamatan Malili sangat diatensi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lutim.
Setelah melimpahkan dua ABH kepada JPU, kini penyidik telah mengamankan terduga pelaku utama atas kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa Alfin.
SYM diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya setelah melakukan pelacakkan jejak SYM diketahui berada di Bahudopi. Lewat sebuah operasi senyap pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kata Muh.Taufik, dihadapan penyidik, SYM sudah menguraikan kejadian tersebut secara gamblang. Dimana kejadian tersebut bermula Pada hari Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 20.30 wita.
Waktu itu dirinya sedang berada didalam rumah, mendengar suara ribut-ribut dan suara motor yang digeber-geber, SYM lalu mengambil kayu balok kemudian menyebrang jalan berdiri dipinggir jalan dan menghadang pengendara sepeda motor (korban), saat korban sudah dekat seketika itu SYM mengayunkan kayu kearah korban hingga kayu balok patah dan korban terjatuh dari sepeda motor lalu terseret kurang lebih sejauh lima meter. Saat korban berada diposisi diatas aspal SYM mengambil batu dan menghempaskan batu ke arah korban
Berdasarkan pengakuan dan alat bukti yang kuat, Penyidik menetapkan SYM sebagai tersangka
dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan mati, sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke- 3 Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah diamankan dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan, sebagai tambahan juga bahwa berkas perkara dua rekan SYM yang sebelumnya yaitu IK dan IP telah dikirim kepada JPU, maka berkas SYM akan di splitsing oleh penyidik” ucap Taufik.
Sebagaimana diketahui insiden tersebut terjadi pada Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA. Korban Alfin dan rekannya Felix (15 tahun) mengendarai motor hendak menemui seseorang di Dusun Tomba, namun tidak mengetahui alamatnya. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka IK dan RF di pinggir jalan.
“RF dan IK kemudian emosi dan melakukan pemukulan terhadap Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat diberikan rokok,” terang Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain saat konferensi pers.
Empat tersangka telah ditetapkan, yakni IK (23 tahun), RF (17 tahun), IP (21 tahun), dan AL (17 tahun), semuanya merupakan warga setempat. Motif dari IK dan RF adalah emosi karena merasa tidak dihormati oleh Felix. Mereka kemudian menganiaya kedua korban, Alfin dan Felix.
“Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan,”
Dalam kejadian tersebut, Alfin dan Felix juga panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter, mereka jatuh dan mengalami luka parah. Alfin kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
( OKSON -hms polres/***)






