Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Paham Kode Etik, Kajari Tak Mau Komentari Vonis Majelis Hakim Untuk Oki Dan Yulis


					Paham Kode Etik, Kajari Tak Mau Komentari Vonis Majelis Hakim Untuk Oki Dan Yulis Perbesar

OKSon, Luwu Timur, – Terkait vonis yang sudah dijatuhkan pada Oki dan Yulis, dalam perkara pemalsuan dokumen, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyatakan Menghormati Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili .

” Kami menghormati Putusan Majelis Hakim dalam Perkara In Casu.Yang menyatakan Perkara atas nama Oki dan Yulis telah Terbukti bersalah dan diputus hukuman pidana 5 (lima) bulan dengan masa Percobaan 1 (satu) tahun.

Kami tidak akan mengomentari Putusan Majelis Hakim tersebut. Berpegang kepada Kode Etik (code of conduct) Jaksa Penuntut Umum, maka kami tidak akan mengomentari Putusan Majelis Hakim In Casu. ” Jelas Yadyn Palembangan. Kajari Luwu Timur. Sabtu(20/05/2023) malam.

Menurut Yadyn, ada ruang apabila keberatan terhadap putusan tersebut melalui Upaya Hukum Banding yang akan kami tuangkan dalam Memori Banding Penuntut Umum.

Jadi prinsipnya. Kami menghormati setiap putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Malili. Tutupnya. ( OKSon/***)

Baca Lainnya

PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

26 Maret 2026 - 07:39 WITA

PT Vale Umumkan Hasil Kinerja 2025, Tampil Tangguh Untuk Berkelanjutan Jangka Panjang

17 Maret 2026 - 20:19 WITA

Babak Baru Lahan Oldcamp, Ketua Kwas Apresiasi Itikad Baik PT Vale

15 Maret 2026 - 00:34 WITA

Trending di BERITA