La Besse berharap agar peninggalan sejarah memiliki status hukum di Kabupaten Lutim. Sehingga ia mengajak untuk bersinergi memajukan dan melestarikan peninggalan sejarah dan budaya.
“Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Lutim yaitu pembangunan yang maju dan berkelanjutan berlandaskan pada nilai agama dan budaya,” tandasnya.
Narasumber Pamong Budaya Ahli Muda, Iswadi memaparkan, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
“Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif,” tutupnya. (Okson/kominfo-sp)







