Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Hasil Musyawarah Kampung Masyarakat To Cerekang, Tolak Tambang PT PUL Di Hutan Adat


					Hasil Musyawarah Kampung Masyarakat To Cerekang, Tolak Tambang PT PUL Di Hutan Adat Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Masyarakat Adat Cerekang dengan tegas menolak aktivitas tambang PT PUL masuk di wilayah Hutan Adat Cerekang. Sebab Hutan Adat Cerekang adalah warisan leluhur yang masih terjaga dan harus dipertahankan.

Keputusan menolak aktivitas Tambang PT PUL ini terungkap setelah melakukan Musyawarah Kampung Masyarakat To Cerekang, (11/01/2025) menyikapi PT PUL yang sudah beroperasi lagi melakukan penambangan nikel.

Ratusan masyarakat, tua, muda, laki-laki dan perempuan kompak mengenakan sarung. Mereka berkumpul di rumah kepala Dusun Cerekang.

“Tujuan berkumpulnya kita hari ini untuk bermusyawarah menentukan seperti apa sikap kita terhadap adanya wilayah hutan adat kita yang masuk dalam IUP PT. PUL”. Terang Risal kepala Dusun Cerekang, saat memulai acara.

Selain masyarakat adat Cerekang, hadir pula perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, Perkumpulan Wallacea. Direktur perkumpulan wallacea yang diundang sebagi pemantik dalam musyawarah tersebut menyampaikan, dari sepuluh lokasi hutan adat Cerekang setelah dioverlay dengan peta IUP PT. PUL, Hutan adat pensimoni, Kasosoe dan padang Annungge masuk dalam IUP PT. PUL. Total wilayah IUP PT. PUL yang masuk dalam hutan adat cerekang seluas 24,43 Hektar.

Musyawarah yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh peserta. Mereka antri menunggu giliran menyampaikan pendapat. Ibrahim adalah salah satunya, saat mendapat giliran untuk berbicara ia menyampaikan.

“Selaku masyarakat adat to Cerekang saya menolak aktivitas apapun di dalam wilayah adat To Cerekang. Hutan adat itu adalah warisan leluluhur kami yang ada jauh sebelum negara ini ada, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengelolah wilayah tersebut”

Seturut dengan itu, Irwan Djafar yang saat ini menjabat sebagai kepala Desa Manurung menyampaikan, bahwa hutan ada cerekang sudah diakui oleh pemerintah kabupaten Luwu Timur melalui SK Bupati Nomor 286/X/2019 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan Lokal Masyarakat adat Cerkang.

Utami, tokoh perempuan di Cerekang yang baru mendapat giliran berbicara dipenghujung acara, menolak dengan tegas kehadiran perusahaan tambang di wilayah adat Cerekang.

“Selain akan merusak hutan adat, aktivitas pertambangan juga berdampak terhadap ketersediaan air bersih, kebutuhan paling mendasar bagi ibu-ibu rumah tangga” pungkasnya.

Kegiatan Musyawarah kampung diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan. Poin-poin kesepakatan yang lahir anatar lain sebagai berikut:
1. Masyarakat adat To Cerekan Menolak aktivitas dalam bentuk apapun di dalam Hutan Adat Cerekang;
2. Mendesak kepada pemerintah dan PT. PUL untuk mengeluarkan wilayah IUP PT. PUL dari hutan adat Cerekang.

( son/rls)

Baca Lainnya

PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

26 Maret 2026 - 07:39 WITA

PT Vale Umumkan Hasil Kinerja 2025, Tampil Tangguh Untuk Berkelanjutan Jangka Panjang

17 Maret 2026 - 20:19 WITA

Babak Baru Lahan Oldcamp, Ketua Kwas Apresiasi Itikad Baik PT Vale

15 Maret 2026 - 00:34 WITA

Trending di BERITA