Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Efektifkan Perda Rokok, Reformer PKA Lutim Implementasikan Aksi Perubahan “SI KATRO”


					Efektifkan Perda Rokok, Reformer PKA Lutim Implementasikan Aksi Perubahan “SI KATRO” Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Untuk mengefektifkan penerapan Perda larangan merokok ditempat – tempat tertentu di Luwu Timur, Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kabupaten Luwu Timur, Angkatan V Tahun 2024,  Ibrahim Yakub menggagas aksi perubahan yang disebut  SI KATRO. Yang artinya Sinergitas Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (SI KATRO), di Aula Kantor Camat Malili, Jumat (01/11/2024).

Reformer membentuk Komunitas SI KATRO yakin
lewat Aksi Perubahan SI KATRO ini penerapannya lebih terarah dan efektif.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ibrahim Yakub, S.Hut selaku Reformer mengatakan bahwa, kepatuhan akan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih sangat minim.

“Olehnya itu, kami melaksanakan Sosialisasi bersama Komunitas SI KATRO guna membekali para anggota Satlinmas serta memperdalam pemahamannya akan Perda tersebut sebelum melaksanakan tugasnya di masyarakat,” ujar Ibrahim.

Dalam kegiatan ini, Ibrahim juga mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pemahaman mengenai SI KATRO dengan pengaplikasian scan Barcode.

“Seperti sebelumnya, sosialisasi ini terus gencar dilaksanakan, kali ini melalui Komunitas SI KATRO yang di Ketuai oleh Ni Wayan Mariani sebagai ujung tombak penerapan dan penegakan perda kawasan tanpa rokok di Kecamatan Malili, dengan harapan terbentuk Komunitas serupa pada 10 Kecamatan lainnya yang berada di Kabupaten Lutim,” katanya.

Terakhir, Ibrahim berharap, dengan terlaksananya Implementasi Aksi Perubahan Si Katro ini, dapat merubah mindset masyarakat terutama para perokok untuk merokok pada tempat yang telah disediakan terkhusus pada Pojok Merokok.

“Dalam penerapannya, Perda Kabupaten Lutim Nomor 9 Tahun 2016 diharapkan dapat direalisasikan dalam upaya perlindungan terhadap bahaya rokok , ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat maupun pemerintah agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat melalui SI KATRO,” Pungkas Ibrahim.

Turut hadir, Kabid Trantibum Satpol PP, Yasruddin, Kasi Trantib Kecamatan Malili, Mas’ang dan Staf, Kasi Penindakan Perda, Paulus Pea, Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Perda, Nirhati, Ketua Komunitas SI KATRO, Ni Wayan Mariani dan Satlinmas se Kecamatan Malili. (Son/***)

Baca Lainnya

Inovasi Otomasi Rasio Slag Furnace Berbasis Machine Learning PT Vale Indonesia Raih Gold Achievement di OPEXCON 2025

13 November 2025 - 22:45 WITA

Mencapai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:31 WITA

Fraksi PDIP dan Fraksi GPR Minta Pemerintahan Ibas – Puspa Transfaran Terkait Data Penerima Lansia Jika Tidak Hanya Membuat Kegaduhan Saja

12 November 2025 - 12:19 WITA

Trending di BERITA