Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Bupati Lutim Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengendalian Penyakit Demam Babi


					Bupati Lutim Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengendalian Penyakit Demam Babi Perbesar

OKSon,Luwu Timur,- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Amrulah Rasyid, menyampaikan, berdasarkan data laporan harian Rabu 17 Mei 2023, jumlah ternak babi warga yang mati akibat terpapar virus African Swine Fever (ASF) mencapai 18.726 ekor. Demikian dikatakannya ketika dikonfirmasi, Kamis (18/05/2023) .

Menurut Amrulah Rasyid, jumlah tersebut meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Mangkutana, Kalaena, Tomoni Timur, Angkona, Malili, Wasuponda, dan Towuti. Satu-satunya kecamatan yang aman dari virus (ASF) adalah Kecamatan Nuha.

Kendala yang dihadapi Pemerintah Luwu Timur dalam menangani kasusnya adalah belum tersedianya vaksin dan obatnya. ” Sampai saat ini kendala yang kita hadapi belum tersedianya vaksin dan obat. Jadi langkah yang kami lakukan adalah mengamankan babi yang belum terpapar seperti yang ada di Desa Landangi dengan mensterilkan lingkungan melalui penyemprotan disinpektan untuk kelak jadi sumber bibit.” Ungkap Amrulah .

Lanjut dikatakannya, terkait penanganan penyebaran virus ( ASF ). Bupati Luwu Timur
Budiman, sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewasapadaan Penyakit African Swine Fever ( ASF) atau Demam Babi Afrika pada ternak babi di Luwu Timur. Surat Edaran tersebut menindaklanjuti surat Balai Besar Veteriner Maros yang terbit 27 April 2023 .

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium terkait penyakit african swine
fever (ASF) di Kabupaten Luwu Timur dan semakin tingginya tingkat kematian ternak babi yang terindikasi Penyakit african swine fever (ASF), maka diharapkan kepada seluruh Camat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran penyakit african swine fever (ASF) ternak babi di wilayah masing-masing dan untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Kabupaten Luwu Timur diminta untuk memper hatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melarang setiap perusahaan, pedagang dan pemilik ternak babi untuk memasukkan
ternak babi dan produk olahannya ke wilayah Kabupaten Luwu Timur sampai
pemberitahuan selanjutnya ;

2. Tidak membeli pakan babi yang berasal dari daerah yang positif Penyakit african swine fever (ASF) ;

3. Melakukan pencucian dan desinfeksi kandang, peralatan kandang dan kendaraan secara rutin ;

4.Melarang membuang bangkai babi disembarang tempat ;

5.Melakukan penguburan bangkai babi pada tempat yang telah ditentukan ;

6. Memberikan pakan yang bergizi serta tambahan vitamin dan mineral untuk memacu
daya tahan tubuh ;

7. Apabila terditeksi gejala Penyakit african swine fever (ASF) pada ternak babi masyarakat agar segera melaporkan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur untuk mendapatkan tindakan desinfeksi, pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut. ( son/***)

Baca Lainnya

Inovasi Otomasi Rasio Slag Furnace Berbasis Machine Learning PT Vale Indonesia Raih Gold Achievement di OPEXCON 2025

13 November 2025 - 22:45 WITA

Mencapai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:31 WITA

Fraksi PDIP dan Fraksi GPR Minta Pemerintahan Ibas – Puspa Transfaran Terkait Data Penerima Lansia Jika Tidak Hanya Membuat Kegaduhan Saja

12 November 2025 - 12:19 WITA

Trending di BERITA