Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Bupati Buka Ruang Untuk Gelar Kepahlawanan, Silahkan Anda Mengusul


					Bupati Buka Ruang Untuk Gelar Kepahlawanan, Silahkan Anda Mengusul Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Tahukah anda, Perbup Nomor 25 Tahun 2022, yang ditanda tangani Budiman Bupati Luwu Timur adalah sebuah gagasan mulia untuk menghargai jasa tokoh-tokoh pejuang Luwu Timur terhadap kemerdekaan NKRI .

Perbup tersebut berbicara tentang Pembentukan Tim Pengkaji dan Peneliti Gelar Daerah . Dengan demikian Perbup ini membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Luwu Timur untuk mengusulkan toko-tokoh pejuang di daerah masing-masing untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional .

Demikian disampaikan Arham Alqaf, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A Lutim, Jumat ( 02/12/2022 ) .

Menurut Arham, menindak lanjuti Perbup tersebut , kini sudah dibentuk Tim Pengkaji dan Peneliti Gelar Daerah yang terdiri dari unsur Akademisi, Sejarawan dan unsur Pemerintahan .

Rencananya Tim ini akan memulai sosialisasinya secara terbuka diruang pubik Lutim pada Selasa , 6 Desember 2022. Lewat sosialisasi tersebut tim ingin menampung sebanyak mungkin usulan dari masyarakat terkait siapa saja tokoh-tokoh pejuang dari Luwu Timur yang akan di usulkan mendapat gelar kepahlawanan .

” Intinya ini, Pemerintah sudah sediakan wadahnya, tinggal warga saja meresponnya, silahkan mengusulkan, karena kita ketahui banyak tokoh-tokoh pejuang NKRI dari Luwu Timur ini yang layak diusulkan mendapat gelar Kepahlawanan . ” Kata Arham .

Sejauh ini tim baru mendapatkan satu nama tokoh yang akan diusulkan mendapat gelar Kepahlawanan , yaitu baru Andi Nyiwi .
” Saya berharap selain nama Andi Nyiwi masih ada lagi tokoh pejuang lainnya yang diusulkan warga untuk kita rekomendasikan mendapat gelar Pahlawan . ” Kata Arham.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar Kepahlawanan tersebut sebagai berikut :Syarat Umum : Warga Negara Indonesia yang berjuang melawan Penjajah di wilayah NKRI . Memiliki integritas moral dan keteladanan , Berjasa terhadap bangsa dan negara , Berkelakuan baik dan tidak mengkhianati bangsa dan negara . Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan ,

Syarat Khususnya : Pernah memimpin perjuangan bersejata atau perjuangan politik , atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut , memperjuangkan dan mempertahankan untuk mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa .

Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan , melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya . Pernah melahirkan gagasan dan pemikiran yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara , Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa . Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, Melakukan perjuangan dalam jangkauan yang luas . ( OKSon/***)

Baca Lainnya

HM.Siddiq BM Masih Diperhitungkan, Mahkamah Partai Nasdem Larang DPRD Lutim Proses PAWnya

6 Desember 2025 - 11:48 WITA

Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako

5 Desember 2025 - 13:07 WITA

Selamat Bertugas Buat Pejabat Polres Lutim Yang Baru, Yang Purna Bakti Naik Mobil Dinas Terakhir

4 Desember 2025 - 23:28 WITA

Trending di BERITA