Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Bangun Jalan Nasional Pakai APBD, Bupati Lutim Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah


					Bangun Jalan Nasional Pakai APBD, Bupati Lutim Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Luwu Timur yang berimbas menurunnya angka KUA dan PPAS Tahun

Anggaran 2026. Maka Fraksi PDIP Luwu Timur, menyarankan agar pemerintah Luwu Timur membuat kebijakan anggaran yang pro rakyat yang bersifat produktif dan efisien.

Demikian disampaikan Harisal , Juru bicara Fraksi PDIP saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PDIP dalam Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 15 Tahun 2023 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Lutim Gumilang. Rabu (12/11/2025).

Menurut Harisal, Kondisi ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan
anggaran yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Entah mengapa di saat yang sama, Pemerintah justru melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengerjaan infrastruktur jalan yang secara kewenangan
bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Langkah ini menimbulkan kesan kontradiktif, seolah – olah prinsip efektivitas dan efisiensi hanya menjadi slogan, bukan landasan kebijakan yang dijalankan secara konsisten.

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum, urgensi, dan pertimbangan strategis yang melatar belakangi dorongan MoU tersebut.

” Semoga kebijakan lintas kewenangan ini tidak melampaui batas otoritas Pemerintah Kabupaten,serta tidak membebani APBD secara tidak proporsional.” Ujarnya.

Selanjutnya, menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus selaras dengan prioritas daerah dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi inkonsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan.

Sarkawi Hamid, Jubir Fraksi GPR, mengatakan tentang efisiensi anggaran sudah menuai beragapan tanggapan dimasyarakat. Terkait makna efisiensi itu sendiri. Sebab efisiensi yang tidak menyentuh pada kepentingan publik dan kebutuhan masyarakat secara langsung itu bukan efesiensi.

Ini dapat kita lihat dari berbagai kegiatan – kegiatan yang sementara berlangsung. Bahkan bisa di prediksi kegiatannya akan nyeberang ke tahun 2026 karena terlalu besar anggaranya, sulit untuk dikerja cepat.

Keinginan bupati membangun dua pintu gerbang di Burau dan di Malili, yang menelan anggaran masing – masing 6 Miliar lebih telah mengabaikan prinsip tata kelola penganggaran yang bersifat penting dan mendesak. Karena kedua pintu gerbang itu masih berdiri, dan masih kokoh dan masih sangat monomental, sebab dibangun diera pemerintahan pertama. Disaat kabupaten ini terbentuk. Dan sekaligus sebagai warisan bagi para pemimpin – pemimpin pendahulu kita
Di Luwu Timur.

Demikian juga dengan pelebaran jalan negara poros Atue – Malili .Bahwa pada APBD 2026 sudah tercantum anggaran pelebaran jalan sebesar sekitar 6 Miliar, dan sebelumnya juga sudah dianggarkan sebesar 6 Miliar untuk desain dan pembebasan lahan. Kini anggaran tersebut membengkak dari prediksi hanya 20 Miliar, menjadi 58 Miliar. Dan penambahan anggaran ini akan berlanjut sampai 2028 yang dapat diperkirakan capai ratusan miliar

Fraksi GPR ingin mengingatkan, terkait pelebaran jalan. Dimana MoU yang dilakukan dengan pihak balai jalan nasional sejatinya harus melibatkan DPRD Luwu Timur, sesuai PP No 12 tahun 2019, dan Permendagri No 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dimana setiap kebijakan pengeluaran APBD wajib melalui persetujuan DPRD, artinya yang dilakukan pemerintah Luwu Timur saat ini melakukan MoU tanpa melibatkan DPRD adalah satu pelanggaran besar terkait tata kelola Keuangan daerah.

” Niat baik untuk melakukan pelebaran jalan nasional itu sudah lama kita suarakan, tapi bukan berarti harus menggerogoti dan membebani APBD kita. Apalagi saat ini kondisi fiskal kita sangat terbatas akibat pengurangan dana transfer kedaerah.

” Ini adalah kewenangan pusat, dan berpotensi menjadi temuan BPK karena mengerjakan yang bukan kewenangan daerah.” Ujar Sarkawi.

Sekali lagi kita dukung pelebaran jalan ini, tapi tidak sepakat jika itu menggunakan uang APBD Ratusan Miliar, karena masih banyak sekolah, puskesmas, jalan tani yang harus kita bangun dengan dana APBD. Ketimbang pintu gerbang.’Pungkasnya. ( son/***)

 

 

 

Baca Lainnya

Mencapai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:31 WITA

Fraksi PDIP dan Fraksi GPR Minta Pemerintahan Ibas – Puspa Transfaran Terkait Data Penerima Lansia Jika Tidak Hanya Membuat Kegaduhan Saja

12 November 2025 - 12:19 WITA

Raih Gold Award Asia ESG Positive Impact Awards 2025 untuk “Biodiversity Conservation”, PT Vale Indonesia Jadi Pelopor Pertambangan yang Memelihara Alam & Manusia

11 November 2025 - 11:57 WITA

Trending di BERITA