Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Ada Apa Dengan Program Sarpras Di Luwu Timur, Sudah di ACC Pusat, Dibatalkan Daerah, Terindikasi Persoalan Pilkada


					Ada Apa Dengan Program Sarpras Di Luwu Timur, Sudah di ACC Pusat, Dibatalkan Daerah, Terindikasi Persoalan Pilkada Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Program Sarpras di Kabupaten Luwu Timur bakal ribut lagi sampai kepusat. Tanpa alasan yang jelas Dinas Pertanian Luwu Timur tiba-tiba meminta Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI untuk mengembalikan Usulan Jalan Produksi Perkebunan Kelapa Sawit padahal usulan itu disetujui Ditjenbun.

Kuat dugaan hal ini dilakukan Dinas Pertanian karena perintah Bupati, mengingat pengusulan Sarpras ini diisi rata- rata orang yang berbeda pilihan sewaktu Pilkada Lalu. Sehingga mereka dihilangkan secara sepihak dari daftar pengusul. Olehnya itu satu-satunya jalan, Anggota DPRD Luwu Timur harus menyikapi kondisi ini dan berkoodinasi lagi dengan Ditjenbun, agar pemerintahan saat ini tidak semena-mena lagi terhadap warga Luwu Timur.

Fakta persoalan ini tertuang dalam surat yang dikirim Amrullah Kepala Dinas Pertanian Luwu Timur ke Dirjen Perkebunan tertanggal 6 Agustus 2025. Dimana dalam surat tersebut disebutkan : Sehubungan dengan 8 usulan jalan produksi kelapa sawit dari kelompok tani pada kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Luwu Timur yang sudah berada di akun tim Sarpras Ditjenbun, Maka disampaikan untuk usulan tersebut akan dilakukan perbaikan beberapa data administrasi sehingga dimohon kepada ketua tim untuk mengebalikan seluruh usulan tersebut ke akun kabupaten.

Atas Permintaan Dinas Pertanian ini, Ditjenbun membalasnya dengan mengatakan, mengatakan : Menindaklanjuti surat Saudara Nomor 500.6/2004/D/SKP tanggal 6 Agustus 2025, Hal Pengembalian Usulan Jalan Produksi Perkebunan Kelapa Sawit, dengan ini kami sampaikan bahwa usulan 8 (delapan) Kelompok Tani untuk kegiatanpembuatan/peningkatan jalan produksi kelapa sawit sebagaimana terlampir, sudah melewati dan sesuai proses bisnis tata cara pengusulan sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Permentan Nomor 05 Tahun 2025 tentangPengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang menyebutkan bahwa dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari Dinas Kabupaten, Dinas Provinsi dan Pusat.Berpedoman terhadap peraturan dimaksud, bahwa hasil verifikasi tim Pusat ke 8 (delapan) usulan dimaksud sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan verifikasilapangan, dan sudah dilakukan beberapa kali perbaikan dokumen sebelum usulan tersebut dinilai layak untuk dilakukan verifikasi lapangan.

Namun apabila menurut Saudara masih ada perbaikan data administrasi yang perlu dilakukan, maka Saudara dapat bermohon kepada Kepala Dinas Provinsi dikarenakanverifikasi usulan awal sudah melalui rekomendasi/persetujuan oleh Dinas Provinsi dandisampaikan kepada Direktur Jenderal. Selanjutnya ke 8 (delapan) usulan dimaksud akan kami kembalikan ke akun Dinas Kabupaten untuk selanjutnya Saudara dapatmengembalikannya ke akun Lembaga Pengusul (Kelompok Tani) dan kemudiandilakukan proses pengusulan lagi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
( okson/***)

 

Baca Lainnya

PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

26 Maret 2026 - 07:39 WITA

PT Vale Umumkan Hasil Kinerja 2025, Tampil Tangguh Untuk Berkelanjutan Jangka Panjang

17 Maret 2026 - 20:19 WITA

Babak Baru Lahan Oldcamp, Ketua Kwas Apresiasi Itikad Baik PT Vale

15 Maret 2026 - 00:34 WITA

Trending di BERITA