Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa)

Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Perbesar

Ketegasan DPRD Gowa dalam menggunakan Hak Angket dinilai menjadi perbandingan yang kontras dengan sikap DPRD Luwu Timur yang dinilai pasif dalam menyikapi konflik agraria di Dusun Laoli. Di tengah memanasnya ketegangan antara warga dan proyek pembangunan, keberadaan lembaga legislatif di Kabupaten Luwu Timur justru tidak begitu terlihat di ruang publik. Padahal, langkah yang diambil oleh parlemen Gowa menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan merupakan kewenangan konstitusional yang dapat dieksekusi secara nyata oleh DPRD, sebuah pembelajaran yang dinilai belum diterapkan sepenuhnya oleh dewan di wilayah yang dijuluki Bumi Batara Guru tersebut.

Inisiatif yang digagas oleh tujuh fraksi pada Mei 2026 untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Gowa disebut sebagai langkah konkret dalam mengelola persoalan politik melalui jalur kelembagaan. Pansus tersebut dilaporkan bekerja dengan melakukan investigasi secara mendalam, menghadirkan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, hingga pada akhirnya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Bupati Husniah Talenrang melalui Mahkamah Agung. Terlepas dari bagaimana hasil akhir perkara yang tengah menjadi objek pengawasan itu nantinya, yang menjadi sorotan adalah keberanian institusional DPRD Gowa dalam mengangkat isu politik menjadi agenda pengawasan yang transparan untuk publik, sebuah praktik yang dinilai layak dicontoh oleh DPRD lainnya di tanah air.

Sikap bungkam DPRD Luwu Timur dalam kasus Laoli menjadi perhatian tersendiri. Konflik yang melibatkan warga yang mempertahankan lahan dan tempat tinggalnya, berhadapan dengan rencana pengosongan area, pengembangan kawasan industri, serta polemik mengenai legalitas dan ganti rugi tersebut nyaris tidak mendapatkan respons dari lembaga perwakilan rakyat tersebut. Bahkan, saat Komnas HAM telah merekomendasikan penundaan penggusuran pada Juli 2026, DPRD Luwu Timur tetap tidak bersuara. Satu-satunya dinamika yang tercatat hanyalah aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) sekitar Oktober 2025, yang sayangnya tidak diikuti dengan tindak lanjut institusional yang signifikan dari pihak dewan.

Secara aturan, keberadaan DPRD bukan hanya sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan daerah. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan DPRD dan kepala daerah adalah mitra yang sejajar dengan pembagian fungsi masing-masing. DPRD memiliki tiga tanggung jawab utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lembaga ini juga dibekali hak istimewa untuk melakukan interpelasi, angket, serta menyampaikan pendapat. Dengan demikian, mandat DPRD adalah menjadi institusi penyeimbang kekuasaan, bukan hanya sekadar badan yang menyetujui setiap program dari eksekutif. Fungsi kontrol yang dijalankan oleh DPRD bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian penting dari mekanisme demokrasi agar kekuasaan memiliki koreksi.

Dalam konteks persoalan Laoli, semestinya fungsi kontrol itu diaktualisasikan dengan mengundang pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan, menyerap langsung aspirasi masyarakat, meminta keterangan dari pihak perusahaan, serta mengaudit dokumen pertanahan bersama ATR/BPN. Dewan seharusnya juga berwenang untuk menyelidiki proses kompensasi serta memastikan setiap kebijakan yang diambil berlandaskan pada hukum yang berlaku. Apabila setelah pemeriksaan mendalam dewan menyimpulkan bahwa pemerintah telah bertindak benar, maka kesimpulan itu perlu dikomunikasikan dengan jelas kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi hak warga yang terlanggar, maka dewan berkewajiban untuk mendorong perbaikan dari pihak pemerintah. Jika persoalan yang muncul berkaitan dengan sengketa hukum, maka sudah menjadi tugas dewan untuk menyampaikan perkaranya secara terbuka demi terciptanya pemahaman yang sama bagi seluruh pihak.

Ketidakhadiran dewan saat terjadi benturan antara kepentingan warga dan pemegang kekuasaan acap kali dianggap sebagai sikap netral. Pandangan itu dinilai keliru. Ketika terjadi ketegangan antara pemerintah dan masyarakat ihwal tanah atau ruang hidup, kekosongan peran dari lembaga representasi justru menyebabkan ruang politik menjadi kosong. Dampaknya, penyelesaian yang seharusnya dapat ditempuh melalui mekanisme kelembagaan bergeser ke aksi jalanan, polemik di media sosial, proses pengadilan, atau menjadi desakan politik informal. Padahal, DPRD semestinya menjadi wadah utama untuk menguji berbagai kepentingan yang saling bertentangan secara demokratis.

Bagi Luwu Timur yang tengah mengalami percepatan investasi dan industrialisasi, keberadaan DPRD yang kuat menjadi kebutuhan yang mendesak. Investasi menuntut adanya kepastian hukum, pemerintah membutuhkan pengawasan, dan masyarakat menuntut adanya jaminan perlindungan. Ketiga elemen tersebut sejatinya tidaklah bertentangan. DPRD tidak seharusnya tampil sebagai institusi yang menolak investasi, namun juga tidak patut menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan investor. Posisi idealnya adalah sebagai penyeimbang yang memastikan jalannya investasi di daerah sesuai dengan koridor serta menjamin setiap pihak menjalankan hak dan kewajibannya. Apabila suatu proyek mendatangkan manfaat bagi daerah, dewan harus mampu menjelaskan hal tersebut kepada publik. Namun, jika ada persoalan sosial, lingkungan, atau agraria yang belum terselesaikan, dewan harus memastikan isu tersebut tidak ditutup-tutupi dengan dalih investasi.

Sengketa Laoli dinilai telah melampaui sekadar permasalahan tanah semata. Peristiwa ini menjadi ujian bagi kualitas demokrasi di tingkat lokal, khususnya di Luwu Timur. Pertanyaan krusial yang mengemuka adalah apakah DPRD setempat sanggup mengangkat isu yang menyangkut hajat hidup warga menjadi agenda kelembagaan, berani meminta pertanggungjawaban pemerintah di depan publik, serta dapat mendengarkan suara semua pihak tanpa terburu-buru menghakimi. Lebih jauh lagi, yang menjadi pokok persoalan adalah kesediaan dewan untuk mempergunakan kewenangannya saat kepentingan rakyat bersinggungan dengan kekuasaan. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidak menuntut dewan untuk langsung menyimpulkan siapa yang keliru di antara pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, pengawasan justru diperlukan sebelum sebuah kesimpulan diambil, karena di situlah hakikat peran dari wakil rakyat.

Apa yang telah dilakukan oleh DPRD Gowa membuktikan bahwa lembaga legislatif dapat memakai kekuasaan institusionalnya untuk mengontrol pemerintah, bahkan ketika objek pengawasan itu menyangkut pimpinan daerah sekali pun. Kini, publik menanti apakah DPRD Luwu Timur mampu menjawab tantangan yang sama. Pertanyaan ini bukan hanya ditujukan untuk satu lembaga dewan saja, melainkan menyangkut kualitas demokrasi lokal secara menyeluruh. Pada saat rakyat dihadapkan pada kekuasaan, mereka membutuhkan lembaga yang bisa mengawasi pemerintah, bukan sekadar pemerintahan yang berjalan. DPRD yang kuat bukan berarti sebuah lembaga yang selalu berseberangan dengan kepala daerah, tetapi lembaga yang mampu bersinergi demi kepentingan daerah serta memiliki keberanian untuk menolak ketika kepentingan publik sedang terancam. Ukuran dari kualitas sebuah DPRD tidaklah dilihat dari frekuensi rapat yang digelar atau banyaknya peraturan daerah yang dihasilkan, melainkan pada peran aktifnya sebagai institusi yang menjaga kekuasaan tetap berada pada rel hukum dan kepentingan rakyat. DPRD Gowa telah menunjukkan standar demokrasi tersebut, dan publik kini menanti apakah DPRD Luwu Timur memiliki keberanian untuk menempuh langkah serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Programkan MBR Gubernur Sulsel Ucapkan Terimakasih Pada PT Vale

8 Jun 2026 - 09:45 WITA

Programkan MBR Gubernur Sulsel Ucapkan Terimakasih Pada PT Vale

Wujudkan Lingkungan Pendidikan Zero Narkoba PT Vale Berkolaborasi Deklarasikan Sekolah Bersinar

7 Mei 2026 - 05:10 WITA

Wujudkan Lingkungan Pendidikan Zero Narkoba PT Vale Berkolaborasi Deklarasikan Sekolah Bersinar

Perkuat Komitmen Hijau di Area Operasi Morowali, PT Vale Tanam Pohon dan Gaungkan Hemat Energi di Hari Bumi 2026

22 Apr 2026 - 10:43 WITA

Perkuat Komitmen Hijau di Area Operasi Morowali, PT Vale Tanam Pohon dan Gaungkan Hemat Energi di Hari Bumi 2026
Trending di Uncategorized