Penetapan status hukum baru dalam perkara pengadaan ambulans yang bersumber dari dana CSR PT Vale oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur menjadi babak baru yang tak terduga bagi publik. Selama berbulan-bulan, kasus ini dinilai berjalan di tempat karena penanganannya berada di tangan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dianggap lamban. Padahal, ekspektasi masyarakat sangat tinggi agar pengusutan perkara ini dilakukan secara tuntas dan menyeluruh, bukan hanya menjerat satu individu tertentu.
Kegelisahan tersebut disampaikan langsung oleh Iskaruddin selaku Ketua Aliansi MUAK Luwu Timur. Ia melontarkan tantangan kepada para penyidik untuk memperlihatkan ketegasan dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga kuat terlibat, termasuk tokoh-tokoh kunci yang namanya telah ramai diperbincangkan di kalangan warga. Iskaruddin menggarisbawahi bahwa sorotan terhadap kasus ini tidak hanya datang dari internal Kabupaten Luwu Timur, melainkan juga mendapat perhatian luas dari masyarakat Sulawesi Selatan secara keseluruhan. Ia pun mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak berujung pada pengorbanan Erwin R Sandi seorang diri tanpa mengungkap aktor lain yang terlibat.
Sejak awal kemunculan kasus ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah bergerak sigap melalui berbagai tahap penyelidikan. Deri Fuad Rachman, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk para kepala desa yang menerima bantuan tersebut. Setelah melalui proses pendalaman yang memakan waktu cukup lama, akhirnya pada Jumat, 19 Juni 2026, status perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Deri kepada publik.
Dengan adanya peningkatan status tersebut, tim penyidik kini memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menghimpun barang bukti yang lebih kuat, menghitung secara akurat total kerugian yang dialami negara serta masyarakat, dan membongkar semua pihak yang terlibat dalam kekacauan pengadaan 24 unit ambulans ini. Deri menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak akan dihentikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Akar persoalan ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Erwin R Sandi selaku Direktur PT Malili Supply Utama, perusahaan yang ditunjuk sebagai vendor dalam proyek tersebut. Alih-alih merealisasikan pengadaan 24 unit ambulans sesuai perjanjian, dana yang telah terkumpul justru diduga habis untuk kepentingan pribadi, seperti pembagian keuntungan dan pembayaran utang. Pada kenyataannya, dari jumlah yang seharusnya dipenuhi, Erwin hanya berhasil merealisasikan pembelian sebanyak 5 unit kendaraan. Sisanya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Jika berbicara mengenai nilai proyek, total kontrak pengadaan ini mencapai kurang lebih Rp6,8 miliar. Setiap desa penerima manfaat diwajibkan menyetorkan dana sekitar Rp285 juta kepada PT Malili Supply Utama sebagai pihak ketiga. Akumulasi dana yang masuk ke perusahaan tersebut tentu sangat signifikan sehingga wajar apabila publik menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian persoalan ini.
Menyikapi perkembangan terbaru, Iskaruddin turut memberikan pesan kepada para kepala desa yang telah menyerahkan dana CSR PT Vale kepada Erwin. Ia mendorong mereka agar bersikap terbuka dan kooperatif terhadap para penyidik. Baginya, bersikap jujur jauh lebih baik dibandingkan harus ikut terseret dalam pusaran permasalahan ini. Iskaruddin menegaskan bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk menyelamatkan diri dengan cara yang tepat, yakni memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus secara keseluruhan.








