Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Imigrasi Palopo Umumkan Tarif PNBP Paspor


					Imigrasi Palopo Umumkan Tarif PNBP Paspor Perbesar

PALOPO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo umukan terkait perturan pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024 melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Aturan tersebut berlaku mulai 17 Desember 2024 mendatang.

“Merujuk aturan pemerintah, hari ini kami menyampaikan pengumuman tersebut. Agar tidak ada kejutan masyarakat saat mengurus paspor nantinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, Kamis (5/11/2024).

Hal tersebut disampaikan Yogie saat berbincang dengan wartawan di kantor imigrasi Palopo, Kamis (5/11) sekitar pukul 17.00 Wita. Menurutnya, aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah ditetapkan.

“Nah hari ke 60-nya itu pas ditanggal 17,” sambungnya.

Adapun besaran tarif tersebut sesuai aturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai berikut :

a. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 350.000,00.

b. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 650.000,00.

c. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00.

d. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 950.000,00.

e. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,00.

f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00.

g. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,00.

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA