Menu

Mode Gelap
Dua Dekade KKLT dan Jalan Panjang Kontribusi Diaspora untuk Luwu Timur Provokasi APL Tambah Brutal, Hasut Warga Loeha Serang Petugas Negara Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

BERITA

Kerjasama BPOM Palopo, Satnarkoba Polres Luwu Utara Amankan Pemuda yang Kuasai Ribuan Butir Obat Terlarang


					Kerjasama BPOM Palopo, Satnarkoba Polres Luwu Utara Amankan Pemuda yang Kuasai Ribuan Butir Obat Terlarang Perbesar

 

LUWU UTARA – Satuan Sat Resnarkoba  Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. 

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (30/11/2024) sekitar pukul 11.30 WITA ini dipimpin oleh Kanit Opsnal , Aipda Hamri. Kasus ini terungkap berkat informasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polres dan BPOM.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan BPOM yang mencurigai adanya paket berisi obat-obatan terlarang di sebuah jasa pengiriman. Dari sana, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial Andi (24), warga Desa Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6.000 butir obat diduga jenis THD, 160 butir tramadol dalam bentuk 16 strip, serta sebuah ponsel iPhone berwarna perak. Pelaku mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp dari seseorang bernama Alex.

Andi kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku distribusi obat-obatan tanpa izin resmi. “Kami masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini, termasuk pemasok utama barang terlarang tersebut,” tambah AKP Muh Jayadi.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli,  menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

“Ini adalah langkah nyata kami untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba. Mari kita bersama sama perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ucap Akbp Muh Husni. .

Muh Husni Ramli mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melibatkan narkotika atau obat-obatan terlarang.

“Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum sangat penting. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tutup Muh Husni Ramli.

Baca Lainnya

Dua Dekade KKLT dan Jalan Panjang Kontribusi Diaspora untuk Luwu Timur

15 Agustus 2026 - 13:58 WITA

Provokasi APL Tambah Brutal, Hasut Warga Loeha Serang Petugas Negara

14 Agustus 2026 - 20:43 WITA

Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk

14 Agustus 2026 - 05:39 WITA

Trending di BERITA