Menu

Mode Gelap
Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa KONI Luwu Timur Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Persyaratannya Hargai Bumi, Kolaborasi PT Vale dan Kementerian LHK Komitmen Akhiri Sampah Plastik Terima SK P3K, Ramai – Ramai Ucapkan Terimakasih Buat Budiman – Akbar. Janji kerja Dengan Baik

BERITA

Tak Terima Adiknya Dianiaya, Pemuda di Palopo Tikam Korban Gunakan Gunting


					Tak Terima Adiknya Dianiaya, Pemuda di Palopo Tikam Korban Gunakan Gunting Perbesar

OKSON, PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan MJ (23) warga jalan Meranti RT/RW 003/004 Kelurahan  Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo yang telah melakukan penganiayaan menggunakan gunting terhadap korban bernama Mulyanto (20) warga jalan Bitto RT/RW 002/002 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara Kota Palopo, Senin (8/7/2024) pagi.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian itu bermula pada Minggu (07/7/2024) sekitar pukul 20.30 Wita adik terduga pelaku mengaku ke kakaknya jika dirinya telah dianiaya.

 

“Adiknya datang menemui MJ dan menyampaikan bahwa telah dianiaya di jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, sehingga MJ mendatangi Mulyanto dan menanyakan  siapa yang memukul adiknya, Mulyanto kemudian berdiri, sehingga terjadi saling dorong,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

 

“Dan saat itulah MJ mengambil gunting dari saku celana, dan langsung menikam Mulyanto pada bagian punggung sebelah kiri,” tambah Supriadi.

 

Lanjut Supriadi, akibat penganiayaan ini korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Utara.

 

“Gunting itu digunakan MJ untuk menikam  Mulyanto pada bagian punggung sebelah kiri, korban  pun mengalami luka terbuka pada bagian punggung kirinya dan berobat ke rumah sakit Mujaisyah Palopo,” ucap Supriadi.

 

Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Wara Utara bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Rampoang, melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku dan memperoleh informasi tentang keberadaan MJ.

 

“MJ ditangkap unit Reskrim Polsek Wara Utara di jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, selanjutnya dibawa ke Polres Palopo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Supriadi.

 

Supriadi mengatakan saat diperiksa, MJ mengakui perbuatannya jika telah melakukan tindakan penganiayaan.

 

“MJ mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan gunting hingga korbannya mengalami luka,” jelas Supriadi.

Baca Lainnya

Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan

7 Juni 2025 - 02:57 WITA

Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban

6 Juni 2025 - 12:31 WITA

Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa

3 Juni 2025 - 07:50 WITA

Trending di BERITA