Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Sekwan Sebut Reses Perseorangan Anggota DPRD Dilakukan Saat Puasa Ramadhan


					Sekwan Sebut Reses Perseorangan Anggota DPRD Dilakukan Saat Puasa Ramadhan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis menyampaikan masa reses Perseorangan Anggota DPRD Luwu Timur dimulai Tanggal 13 – 16 Maret 2024. Saat ibadah Puasa Ramadhan sudah dimulai. 

Reses ini penting sebagai wadah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan masing – masing.
Demikian disampaikannya Aswan Azis, ketika dikonfirmasi, Kamis ( 07/03/ 2024).

Reses Perseorangan ini juga merupakan pertangungjawaban moral dan politik anggota DPRD yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

” Sesuai aturan, Pasal 22 (1) Kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Jadi anggota dewan wajib melakukan reses. ” Ujarnya.

Sebaliknya masyarakat bisa memanfaatkan masa reses ini untuk menyampaikan aspirasinya, terkait pembangunan yang mereka butuhkan di masing – masing wilayah.

” Biasanya yang dominan di minta warga sama anggota dewannya yaitu proyek fisik, seperti pembangunan jalan tani, jembatan, hingga bantuan alat tani dan nelayan. ” Kata Aswan.

Selanjutnya hasil reses ini akan diperjuangkan setiap anggota dewan di DPRD sehingga setiap usulan proyek pembangunan masuk dalam APBD Luwu Timur. ( SON/***) 

 

Baca Lainnya

Pertemuan Pemda Lutim Dengan Petani Laoli Hanya Menghasilkan Pertengkaran Saja

11 Februari 2026 - 13:57 WITA

Peringati Hari Pers Nasional Ke-80, Kapolres Sebut Pers Mitra Strategis

10 Februari 2026 - 09:55 WITA

PT ANN Diminta Tak Langgar Aturan Jasa Konstruksi Dalam Tender Proyek Jembatan

10 Februari 2026 - 08:23 WITA

Trending di BERITA