OKSon, Luwu Timur – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik, meminta Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Koperindag Luwu Timur mengevaluasi dan mengawasi dengan cermat pemakaian BBM Industri oleh Perusahaan yang ada di Luwu Timur berdasarkan Faktur BBM.
Usman Sadik mencurigai telah terjadi permainan dalam penggunaan BBM Industri oleh perusahaan – perusahaan utamanya yang bermitra dengan PT Vale.
” Kita ini di Luwu Timur , ketika perusahaan menggunakan BBM Industri, tentu disertai dengan faktur, dari situ ada bagi hasil kita dapat. Luwu Timur dapat 70 Persen, Provinsi 30 Persen. Kalau ini betul – betul berjalan maka PAD kita bisa meningkat. ” Ujar Usman Sadik. Jumat (14/10/2022).
Lanjut Usman Sadik, banyak perusahaan yang ada di Luwu Timur ini wajib menggunakan BBM Industri.
Inilah yang kita mau tahu apakah sudah sesuai Faktur BBM Industri ini dengan penggunaan BBM nya. Jika tidak sesuai berarti ada perusahaan yang menggunakan BBM subsidi.
Jika begitu berarti patut di duga BBM subsidi itu mereka peroleh dari SPBU yang ada di Luwu Timur. Selama ini kita tidak intens dan lemah dalam pengawasannya.
Diakuinya selama ini ada terus Luwu Timur dapat dari bagi hasil tersebut, cuma berdasarkan perhitungan ini tidak berbanding lurus antara pemakaian BBM Industri dengan jumlah kendaraan termasuk alat berat dan PAD yang masuk.
” Makanya saya meminta Dinas Pendapatan Daerah dan Koperindag mengawal pemakaian BBM Industri sesuai faktur ini dengan baik.” kata Usman.
Jika ini mampu kita tertibkan akan berdampak pada SPBU yang ada di Luwu Timur. Kelangkaan BBM di Luwu Timur sudah bisa diatasi , stok BBM di SPBU akan selalu tersedia warga tidak perlu lagi antrian di SPBU untuk membeli BBM . Dan para pelangsir BBM di SPBU akan hilang dengan sendirinya.
” Patut di duga selama ini SPBU cepat kehabisan stok BBM karena kendaran perusahaan menggunakan BBM subsidi dari SPBU. ” Kata Usman Sadik.
Selanjutnya jika ditemukan ada kontraktor nakal dalam pemakaian BBM Industri ini maka bisa di laporkan Ke PT Vale saya yakin perusahaan itu itu akan black klise oleh PT Vale , kemudian bisa juga masuk tindak pidana korupsi karena negara yang mereka rugikan. Tutup Usman Sadik.
(OKSon/***)